Polisi mengungkapkan tersangka berinisial RB yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan, sedangkan RM sebagai supir dalam kejadian tersebut.
Hal itu dikemukakan Brigjen Pol Argo Yuwono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Sabtu (28/12/2019) siang.
“Ada yang supir dan dan yang menyiram (air keras). Yang siram RB,” katanya saat ditanya wartawan terkait peran dari masing-masing tersangka.
Dikatakan Argo seluruh keterangan tersangka selama masa penyelidikan kasus akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pengadilan.
“Keterangan itu dituangkan di berita acara yang akan kita limpahkan berkasnya ke pengadilan,” katanya kepada Antara.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (26/12/2019).
Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi.(ant/iss)