Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tembak Mati Begal Sadis, Kaki Korban Harus Diamputasi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya dan AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat gelar perkara penembakan begal sadis di Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polisi menembak mati satu begal sadis yang kerap beraksi di Surabaya. Pelaku adalah Moh. Hartono (31) warga Balongsari Madya Surabaya yang tega melukai korbannya dengan senjata tajam berupa pisau penghabisan.

Hal itu mengakibatkan kaki dan tangan korban berinisial SE (21) terluka parah. Sehingga, harus dilakukan amputasi. SE menjadi korban begal di Jalan Satelit Selatan Surabaya pada 4 Desember 2019 dan sempat ramai di media sosial.

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pelaku Hartono bukan pemain baru dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini. Dari catatan kepolisian, pelaku sudah 12 kali melakukan aksi begal di wilayah Surabaya.

Bahkan, pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba. Dari kasus itu, pelaku Hartono pernah mendekam di penjara selama 3 tahun.

“Jadi waktu itu, ada sepasang muda mudi menggunakan sepeda motor scoopy. Kemudian di rampas sepedanya. Karena mencoba mempertahankan hak miliknya, korban dianiaya dengan menggunakan sajam hingga jari dan kakinya putus,” kata Sandi, Jumat (6/12/2019).

Usai melakukan aksinya, lanjut dia, pelaku berencana melarikan diri ke wilayah Madura untuk menjual hasil curiannya. Namun, hal itu berhasil dicegah. Pelaku Hartono diringkus di kawasan Citra Raya. Polisi terpaksa menembak dadanya karena pelaku menyerang petugas dengan celurit.

“Tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, yang bersangkutan meninggal saat di perjalanan,” kata dia.

Selain menembak mati Hartono, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yaitu Noval Rinaldy (22). Dalam aksinya, pelaku yang masih berusia muda itu berperan sebagai joki. Dia mengaku mendapatkan upah dari Hartono sebesar Rp1,2 juta untuk setiap unit motor yang dijual ke Madura.

Modusnya, kedua pelaku ini berkeliling di Surabaya untuk mencari korbannya. Setelah itu, mereka mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Korban pun menunjukkan alamat yang dimaksud. Saat melintasi TKP yang sepi, para pelaku ini langsung mengeksekusinya.

“Sasaran mereka tidak khusus ya, mereka mobiling. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Kalau ditanya orang tidak dikenal mending dibawa ke kantor polisi terdekat. Supaya lebih aman kalau ada yang mencurigakan,” kata dia.

Dalam hal ini, Sandi menegaskan tidak segan melakukan tindakan tegas terukur para pelaku curas yang beraksi di Surabaya. Satu pelaku yang masih hidup dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ang/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs