Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Magelang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Iustrasi. Foto: Antara

Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap FK (25), warga Kota Magelang, diduga sebagai pelaku perusak sejumlah nisan makam di empat TPU Kota Sejuta Bunga tersebut.

AKBP Kristanto Yoga Darmawan Kapolres Magelang Kota, mengatakan pelaku diamankan warga saat melakukan perusakan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Candi Nambangan, Kota Magelang Jumat (4/1/2019) malam.

Dia menuturkan sekitar pukul 21.00 WIB warga yang berada di sekitar TPU Candi Nambangan mendengar adanya bunyi benturan dari kompleks makam dan warga melihat seorang laki-laki sedang melakukan pengrusakan makam sampai pukul 21.25 WIB.

“Setelah perusakan selesai, pelaku berdiri dan warga menegur orang tersebut, sedang apa di makam dan pelaku menjawab sedang main saja, karena saksi melihat pelaku membawa palu besi maka langsung diamankan dan menghubungi pihak kepolisian,” katanya, Sabtu (5/1/2019), seperti ditulis Antara.

Petugas Polres Magelang Kota kemudian mengamankan pelaku dengan barang buktinya berupa palu besi dan kawat.

“Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga kami lakukan untuk melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operandi dari TKP-TKP sebelumnya, selanjutnya kami periksa saksi-saksi, yakni tiga saksi dari sekitar TPU Candi Nambangan,” katanya.

Dia menyampaikan FK ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan perusakan nisan makam di empat TPU di wilayah Kota Magelang, yakni TPU Giriloyo, TPU Piringan, TPU Malangan dan TPI Candi Nambangan.

“Motif pelaku melakukan pengrusakan sampai saat ini masih kami lakukan pendalaman,” katanya.

Dia menuturkan petugas tadi malam juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati adanya dokumen-dokumen ijazah yang dari keseluruhannya tempelan foto atau gambar yang ada di ijazah tersebut dicopot atau dilepas, termasuk di KTP yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan Ketua RT di tempat tinggal pelaku, katanya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjadi pasien rawat jalan di RSJ dr. Soerojo Magelang.

“Tadi malam petugas kami juga langsung mendatangi RSJ dr. Soerojo untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai pasien di sana,” katanya.

Kemudian, hasil pendataan di sana ternyata betul pernah terdaftar sebagai pasien rawat jalan dan menjalani opname terakhir pada April 2017 dan untuk selanjutnya dilakukan pengobatan alternatif di wilayah Kalibawang, Kulonprogo.

Namun baru satu bulan tidak betah kemudian kembali ke rumah, katanya.

Dia menuturkan yang akan menentukan apakah kasus ini batal demi hukum atau tidak, karena terkait masalah kejiwaan bukan kepolisian, tetapi pihak kejaksaan dan pengadilan.

Atas tindakannya, tersangka terancam dijerat Pasal 406 KUHP dan atau 179 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 406 selama 8 tahun 8 bulan dan pasal 179 ancamannya 1 tahun 4 bulan. (ant/dim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs