Sabtu, 23 November 2024

Polisi Gerebek Pabrik Makanan Ringan Tanpa Izin Edar di Rungkut Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah pabrik di Jalan Zamhuri, Rungkut, Surabaya, Selasa (10/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah pabrik di Jalan Zamhuri, Rungkut, Surabaya, Selasa (10/9/2019). Pabrik yang sudah beroperasi sekitar setahun ini, memproduksi makanan ringan tanpa mengantongi izin edar.

AKP Teguh Setiawan Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pabrik tersebut memproduksi makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak. Belum dipastikan terkait keamanan bahan pangan yang digunakan.

Polisi, lanjut dia, sudah mengambil sampel makanan dan masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat ini, pabrik berinisial PT. USJ itu sudah disegel garis polisi dan sementara tidak diizinkan untuk beroperasi.

“Pabrik ini memproduksi 9 merek makanan ringan. Namun, lima merk di antaranya tidak memiliki izin edar. Yaitu merek Raja Kong, Idola, Belang, Goceng, dan Gopek. Mereka berproduksi satu bulan omzetnya bisa mencapai Rp1,5 miliar,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, pihaknya sudah memanggil direktur utama, komisaris, dan beberapa pegawai untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah hasil dari BPOM keluar, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan tersangka dari kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan dari pemilik izin edarnya masih diurus. Pidananya muncul ketika itu (makanan, red) sudah diedarkan. Ini melanggar aturan,” kata dia.

Selain makanan ringan yang tanpa izin edar, polisi juga menemukan pelanggaran lainnya. Pabrik tersebut juga tidak memiliki izin terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dengan demikian, tersangka dari kasus ini terancam dijerat pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Kemudian Pasal 102 dan atau pasal 103 dan atau pasal 109 junto pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

“Jadi ada dua pelanggaran. Pertama, masalah izin edar dari makanan yang diproduksi. Kedua, soal limbah dari hasil produksi itu yang mana mereka belum mempunyai izin penampungan sementara. Selama ini disimpan di gudang mereka. Dibuang ke mana? ini masih kami selidiki,” jelasnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs