Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur menyatakan, ada satu dari sejumlah saksi di lingkungan Pemkot Surabaya yang menyebutkan bahwa Fuad Bernardi, putra sulung Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, turut berperan dalam proses administrasi dan perizinan proyek basemen yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng, Desember tahun lalu.
Selasa (26/3/2019) kemarin, Fuad Bernardi secara resmi dipanggil Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan Polda Jatim yang kini sudah mulai fokus pada proses administrasi dan perizinan proyek basement yang dikerjakan PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE).
Setelah menetapkan enam tersangka yang berperan teknis pada pelaksanaan proyek, penyidik Polda Jatim mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah proses administrasi dan perizinan itu sudah dilakukan sesuai aturan? Bila tidak sesuai aturan, pengembangan penyelidikan ini juga untuk mencari siapa saja yang berperan dalam proses administrasi dan perizinan itu.
“Kenapa saudara Fuad ini diperiksa sebagai saksi? Karena ada saksi sebelumnya yang menyebutkan, saudara Fuad ini punya peranan dalam penerbitan administrasi dan perizinan. Karena dia bukan pegawai negeri sipil, bukan pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan bukan DPRD, bisa juga sebagai perantara misalnya, atau yang memuluskan. Biarkan penyidik mendalami dulu,” katanya, di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).
Namun, Barung menegaskan, Fuad saat ini diperiksa sebagai saksi belum menjadi tersangka. Barung menegaskan, seorang saksi dalam penyelidikan sebuah kasus bisa menjadi tersangka atau sebaliknya dalam proses gelar perkara bila tidak cukup bukti, seorang tersangka bisa dianulir sebagai tersangka.
“Seperti contohnya, muncikari (kasus prostitusi artis online) kemarin, itu meningkat, kan?” katanya.
Penyelidikan Polda Jatim atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Desember 2018 lalu ini, dipastikan oleh Barung tidak tumpul ke atas. Polda Jatim, kata dia, akan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam proses amblesnya jalan itu akibat proyek pembangunan basement di belakang gedung RS Siloam.
Kemarin, setelah mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, kepada wartawan Fuad mengaku tidak tahu menahu soal kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.
Selain menetapkan enam orang saksi, Polda Jatim telah memeriksa setidaknya 39 saksi. Termasuk di antara yang sudah diperiksa itu, Eri Cahayadi Kepala Bappeko Surabaya yang pada saat proses perizinan menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Fuad Bernardi yang telah disebut-sebut saksi lainnya terlibat dalam penerbitan administrasi dan perizinan proyek PT NKE.(den/dwi)