Polisi masih mendalami aktor intelektual di balik hoaks atau berita bohong soal surat suara sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok Jakarta Utara yang sudah dicoblos.
“Aktor intelektualnya masih didalami dulu,” ujar Brigjen Polisi Dedi Prasetyo Karopenmas Divisi Humas Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Untuk mengungkap aktor intelektual, dibutuhkan jejak komunikasi meskipun gawai serta nomor SIM tersangka telah dibuang.
Ia mencontohkan, sebelum menetapkan tersangka BBP, pembuat konten hoaks surat suara sudah dicoblos, polisi memerlukan hasil analisis dan alat bukti yang sangat matang. Suara dalam rekaman benar-benar dipastikan kecocokannya dengan tersangka sebelum ditetapkan.
“Sama dengan calon tersangka yang lain demikian. Artinya harus ada analisisi yang sangat matang dan juga proses pembuktian ilmiah harus clear. Apalagi itu jejak digital bukan sembarangan,” kata Dedi Prasetyo.
Terkait tersangka yang merupakan relawan salah satu capres, Dedi menegaskan polisi tidak melihat aliasi BBP kepada salah satu kubu, melainkan berpatok pada penegakan hukum dari perbuatan yangg dilakukan tersangka.
Dengan penangkapan BBP, hingga kini sudah ada empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara.
Mengutip Antara, sebelumnya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes, tetapi tidak dilakukan penahanan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut. (ant/rst)