Sabtu, 23 November 2024

Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Tidak Terpengaruh Tekanan Asing

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ali Mochtar Ngabalin Staf KSP memberikan keterangan terkait rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir terpindana kasus terorisme, Selasa (22/1/2019), di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme mendapat kecaman dari Pemerintah Australia.

Scott Morrison Perdana Menteri (PM) Australia meminta Pemerintah Indonesia mengurungkan niat membebaskan Baasyir.

Menanggapi kecaman Pemerintah Australia, Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), menegaskan Joko Widodo Presiden tetap pada pendiriannya dan sama sekali tidak terpengaruh.

Menurutnya, Jokowi tidak mau urusan dalam negeri dicampuri pihak asing.

“Presiden nggak ada urusan dengan pihak dalam mau pun luar negeri terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Pak Jokowi selalu tegas dan tidak pernah lambat mengambil keputusan,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Lebih lanjut, Ngabalin menyebut Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, masih melakukan kajian supaya rencana itu tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi Presiden sejak tahun 2018 lalu membuka pintu pembebasan bersyarat untuk Baasyir terpidana kasus terorisme yang sudah lanjut usia dan punya masalah kesehatan, atas dasar kemanusiaan.

Tapi, Abu Bakar Baasyir harus memenuhi persyaratan sebelum bebas dari penjara. Antara lain, menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dari itu, sekarang Presiden menyerahkan keputusan kepada pihak keluarga Abu Bakar Baasyir untuk memenuhi syarat-syarat pembebasan.

Sekadar diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.

Sampai sekarang, Baasyir yang berusia 81 tahun, terhitung sudah menjalani hukuman kurang lebih sembilan tahun di penjara. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs