Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, polisi sudah periksa enam saksi berkaitan kasus perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.
Enam saksi itu antara lain terdiri dari masyarakat sekitar asrama. Lainnya adalah orang yang turut berunjuk rasa sejak Jumat (16/8/2019) sore, bagian dari gabungan organisasi masyarakat.
Dari enam saksi itu, Kapolda mengatakan, ada saksi yang mengaku melihat proses perusakan bendera oleh dua orang yang diduga merupakan warga Papua yang tinggal di asrama itu.
“Enam saksi dari luar asrama. Ada yang lihat dua orang warga Papua mematahkan bendera kemudian masuk ke dalam (asrama), tapi dia (saksi) tidak lihat wajahnya,” katanya di Grahadi, Rabu (21/8/2019).
Polisi, kata Luki, sudah mengamankan tiang bendera yang patah tiga bagian sebagai barang bukti dugaan perusakan bendera. Sedangkan benderanya, masih terpasang di depan asrama sampai sekarang.
Kapolda menegaskan, polisi belum punya cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan untuk dugaan penistaan lambang negara ini.
“Semua, 42 orang (mahasiswa) sudah kami periksa, kami interograsi, kami tuangkan dalam berita acara. Mereka mengaku tidak tahu. Kami cari bukti lain untuk mencari dua orang (pelaku) ini. Belum cukup bukti. Kami belum bisa tentukan tersangka,” katanya.
Dia memastikan, penyelidikan terkait kasus dugaan perusakan bendera terus berjalan. Polisi akan mencari tahu siapa yang merusak sampai siapa yang memasang Bendera Merah Putih itu.(den/dwi)