Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara lebih Rp17 miliar. Penyelundupan dilakukan di Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal) Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan di Perumahan Dadap Residence Kecamatan Kosambi Kota Tangerang, Banten.
Barang-barang yang diamankan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut berupa kosmetik, obat, pangan dan barang ilegal lainnya.
Demikian disampaikan Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono Kapolda Metro Jaya dalam jumpa pers di lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
“Kerugian negara dihitung berdasarkan penghitungan Bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor dari pengungkapan selama seminggu senilai Rp 17.056.402.601,- (tujuh belas Miliar lima puluh enam juta empat ratus dua ribu enam ratus satu rupiah),” ujar Gatot.
Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono Kapolda Metro Jaya dalam jumpa pers di lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net
Untuk hasil operasi selama satu minggu, kata Kapolda Metro Jaya, total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai kurang lebih Rp 67.101.394.450,-(enam. puluh tujuh Miliar seratus satu juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Menurut Gatot, dari. Pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka.
“Keempat tersangka ini, masing-masing PL (63) sudah berkegiatan delapan tahun, kemudian H (30) sudah berkegiatan selama delapan tahun, EK (44) sudah berkegiatan. Lima tahun, dan AH (40) seorang Warga Negara Asing atau RRT yang sudah berkegiatan selama satu tahun,” jelasnya.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti jutaan barang dan delapan unit truk besar (Fuso). Foto: Faiz suarasurabaya.net
Kata Gatot, modus operandinya adalah para pelaku sengaja memasukkan barang dari luar negeri secara melawan hukum (menyelundupkan) berbagai macam barang yang memiliki nilai jual tinggi, masuk ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan kuching Serawak. Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia, dan diselundupkan melalui jalan tikus (jalan darat) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
“Isi barang selundupan tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan truk besar (Fuso). Dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar (Marunda Center) Bekasi,” kata Kapolda.
Untuk kronologis kejadian, kata Gatot, para pelaku. Menyelundupkan barang dari luar negeri yang mempunyai nilai jual tinggi seperti Kosmetik, Obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan dan barang elektronik. Barang-barang tersebut berasal negara Republik Rakyat Tiongkok (China), masuk ke Malaysia dan baru masuk ke Indonesia.
Gatot menjelaskan, setelah masuk ke Indonesia, barang-barang selundupan tersebut kemudian dipasarkan di Jakarta, diantaranya di Pasar Asemka, Jakarta Barat. Selain di Jakarta juga dipasarkan di Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Dia menegaskan, dari pengungkapan penyelundupan tersebut Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti jutaan barang dan delapan unit truk besar (Fuso).
“Kita amankan barang bukti 1.024.193 pieces Kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 pieces suku cadang (spare part) berbagai jenis kendaraan, 48.641 pieces berbagai jenis barang elektronik, dan delapan truk besar jenis Fuso,” tegasnya.
Kata Gatot, keempat tersangka dikenakan pasal tentang kesehatan, pangan, perdagangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 2 sampai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.(faz/ipg)