Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan kalau tim cyber patrol telah menangkap seorang guru asal Cilegon Banten dengan inisial MIK (38) yang diduga menyebarkan hoaks soal tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.
Kata Argo, penangkapan berawal dari tim cyber Patrol Polda Metro Jaya yang melakukan patroli di media sosial, dan menemukan sebuah akun yang diduga menyebarkan hoaks.
“Kegiatan cyber patrol tersebut menemukan adanya akun yang berisikan di Tanjungpriok ada tujuh kontainer tadi,” ujar Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019)
Menurut dia, dengan adanya tulisan itu, akhirnya dari Polda Metro Jaya membuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
Dari penyelidikan tersebut, kata Argo, akhirnya Polda menaikkan status ke penyidikan dan mengejar target yang menulis ini. Target sempat berpindah tempat dari Majalengka ke Cilegon, tapi akhirnya bisa tertangkap.
“Awalnya ada di Majalengka kemudian setelah Tim bergerak ke sana ternyata target sudah berpindah ke Cilegon di rumahnya. Pada 6 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim akhirnya menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Argo menjelaskan, dari penangkapan tersebut, MIK tersangka perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun twitter. MIK diketahui sebagai seorang guru, dan postingannya tersebut ditujukkan untuk memberitahukan kepada tim pasangan capres-cawapres nomor 02.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, dia adalah seorang guru di daerah Cilegon. Kemudian dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan membuat narasi kalimat di akun tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dengan maksud memberitahukan kepada para Tim pendukung pasangan 02. Ini dari keterangan tersangka,” tegasnya.
Argo menjelaskan, barang bukti yang disita berupa satu lembar capture twitter dan mengamankan handphone dari pelaku.
Dia menegaskan, Pelaku ini dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 185 ayat 2 undang-undang ITE tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Kemudian dikenakan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tentang penyebaran berita bohong dengan pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun.(faz/dim/ipg)