Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyidik tidak dapat melakukan penahanan terhadap pria berinisial SP (36) penumpang pesawat China Airlaine yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Juanda karena kedapatan membawa ratusan proyektil.
Barung mengatakan, karena yang dibawa oleh SP hanyalah proyektil saja atau bagian komponen amunisi, maka tidak dilakukan penahanan.
“Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian dari pada amunisi yaitu proyektil saja. Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena tidak melanggar Undang-Undang No. 12 tahun 1951 tentang kedaruratan,” ujarnya dalam keterangan di Mapolda Jatim, Senin (25/2/2019).
Menurut Barung, kasus ini terkategori kasus biasa karena orang tersebut hanya membawa salah satu komponen amunisi yaitu proyektil.
“Jadi, amunisi itu terdiri beberapa komponen, ada bahan ledaknya, selongsongnya, ada hulu ledak, dan kemudian ada proyektilnya. Jadi bukan amunisi, hanya bagian amunisi saja,” tegas Barung.
Barung mengatakan, kasus ini akan tetap ditangani oleh Polres Sidoarjo. Penyelidikannya seputar mencari tahu untuk apa proyektil sebanyak itu. Menurut pengakuan SP, dia baru pertama kali ini membawa proyektil dalam perjalanan pesawat.
“Makanya kita heran kalau itu amunisi, kenapa bisa lewat di China kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada. Kenapa tidak terdeteksi, ternyata itu memang bukan amunisi hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi. Barang itu sama dengan besi saja,” kata Barung.
Dari penyelidikan awal, memang yang bersangkutan merupakan teman dari bagian dari salah satu klub menembak di Surabaya.
“Besok akan kita sampaikan perkembangannya,” katanya.
Sekadar diketahui, seorang pria berinsial SP (36) warga Surabaya diamankan oleh Bea Cukai Juanda karena kedapatan membawa ratusan proyektil. Barang tersebut terdeteksi setelah melewati pemeriksaan X-Ray Bea Cukai di Bandara Internasional Juanda, Minggu (24/2/2019) kemarin. (bid/dwi)