Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan Ribut seorang sales motor bernama yang mayatnya ditemukan di areal pertambangan PT Etika di Desa Ambal Ambil, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/9/2019) lalu.
Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap adalah Jumadi sebagai inisiator, Sugianto sebagai eksekutor dan Hariyanto orang yang berperan membuang mayat korban. Ketiga tersangka berasal dari Kabupaten Pasuruan.
“Pelakunya tujuh, kami baru bisa menangkap tiga orang, empat (pelaku) masih DPO. Kami berpesan segera menyerahkan diri karena kalian tidak bisa sembunyi dari masalah ini,” kata Gideon di Mapolda Jatim, Minggu (29/9/2019).
Gideon mengatakan, empat tersangka yang masih buron adalah Romli, Arifin, Ferri dan Syaiful. Mereka ini adalah kelompok yang saling kenal.
Kasus ini bermula dari temuan mayat lelaki tanoa identitas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Usai ditelusuri, polisi mengungkap tersangka, Jumadi yang berperan sebagai otak pembunuhuan.
Menurut Gideon, dari pengakuan tersangka pembunuban ini bermula saat tersangka Jumadi dimintai bantuan Syaiful untuk menebus sepeda motornya yang telah digadaikan ke seseorang bernama Ayu. Tak menunggu waktu lama, Jumadi mengajak Romli, Arifin, Sugianto, Hariyanto dan Ferri untuk menebusnya.
Dengan mengendarai mobil kijang biru bernopol N 1510 EU, Jumadi dan lima orang temannya menelepon korban, Ribut. Karena korban ini mengaku tahu alamat rumah Ayu yang diduga membawa sepeda motor gadaian milik Syaiful.
“Kemudian (Ribut) disuruh mencari digadaikan ke siapa tidak ditemukan orangnya,” kata Gideon.
Karena tidak ketemu, tersangka Jumadi dan yang lain merasa dibohongi oleh korban, Ribut. Korban pun disergap dan disiksa oleh para tersangka di dalam mobil kijang biru. Sampai akhirnya, korban meninggal dunia dan dibuang di areal pertambangan.
“Marah kemudian disergap, dipukul dibiarkan meninggal. Diikat di mobil sepanjang perjalanan, dari Pandaan ke Kejayan (area pertambangan),” ujar Gideon.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokpol, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Tak hanya itu, korban juga mengalami patah leher karena jeratan tali tambang.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP subsider 333 ayat 3 lebih subsider pasal 353 ayat 3 lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
“Pasal pembunuhan, penyiksaan, pasal berlapis. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Gideon. (bid/iss)