Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Tangkap Sony Dewangga Mucikari Kasus Prostitusi PA

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sony Dewangga (31) mucikari kasus prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata, ditangkap tim Polda Jatim pada Rabu (30/10/2019). Foto: Bsskoro suarasurabaya.net

Polda Jatim telah menangkap Sony Dewangga (31) mucikari kasus prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata pada Rabu (30/10/2019).

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, Sony ditangkap pada Rabu (30/10/2019) pagi, di salah satu daerah di Jakarta.

Dari hasil penangkapan, Polda Jatim menduga jaringan prostitusi ini masih ada kaitannya dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.

“Iya betul. Jadi ini ada kaitannya. Orang-orangnya yang dulu dibina mucikarinya VA ini, beberapa orang kami lihat, sepintas loh, ada di mucikari yang dulu. Ini nanti akan kami lihat lagi,” ujar Irjen Pol Luki pada Rabu (30/10/2019).

Kapolda Jatim itu memerintahkan jajarannya untuk membongkar hasil digital forensik dari mucikari yang tertangkap.

Disisi lain, Polda Jatim juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk melihat potensi pelanggaran UU ITE dalam kasus ini.

“Ada beberapa nama yang sama dengan tarif-tarifnya. Kami sudah ada (data) semuanya dan kami kembangkan untuk proses kepada (pelanggaran) ITE-nya. Ada atau tidak komunikasi konten pornografi yang dikirim, ditransfer kepada klien, kepada mucikarinya. Ini masih kami kembangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Ditreskrimum Polda Jatim pada Selasa (29/10/2019) mengatakan, pihaknya memang telah memonitor Sony Dewangga dan menargetkan ditangkap tak lebih dari 2 hari. Sony dikatakan Kombes Pol Gideon masih satu jaringan dengan mucikari JL yang sudah ditangkap terlebih dulu. (bas/tin/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs