Tidak hanya fokus memburu penyebar pertama isu tujuh kontainer surat suara tercoblos, polisi juga telah men-take down sejumlah akun di media sosial. Khusus di wilayah Jatim, hari ini Jumat (4/1/2019), Tim Cyber Crime Polda Jatim telah men-take down sekitar 38 akun penyebar hoaks.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, puluhan akun ini ditemukan di media sosial instagram, dan facebook. Adapun aktivitasnya, akun tersebut turut menyebarluaskan isu, yang sudah dinyatakan hoaks oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mabes Polri.
Selain itu, beberapa akun juga ditemukan mengunggah postingan negatif, mencemarkan nama baik Polri dan berita bohong mengenai penyelenggaraan Pilpres 2019.
“KPU sudah menyatakan ini bohong, dan kasus tersebut sedang diselidiki oleh Mabes Polri. Nah sedangkan akun penyebar isu ini di teritori Jatim, ada 38 akun yang sudah kami take down. Mereka ini share berita-berita soal 7 kontainer surat suara tercoblos,” kata Barung.
Barung menjelaskan, sejumlah akun yang di take down ini sementara menjadi langkah antisipasinya, agar kondisi kamtibmas di Jatim tetap kondusif. Namun, ini juga menjadi peringatan keras bagi para pemilik akun.
Pihak kepolisian juga tidak segan akan menindak tegas terhadap pemilik akun yang masih nekat menyebarkan berita hoaks.
Sebelumnya, pada Kamis (3/1/2019), Tim Cyber Patrol Polda Jatim juga telah men-take down 32 akun penyebar hoaks seputar penyelanggaraan Pilpres 2019. Patroli dunia maya ini, akan terus dilakukan oleh polisi sebagai antisipasi terjadinya kegaduhan terutama selama masa Pemilu 2019. (ang/ipg)