Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya akan melibatkan tim ahli atau teknisi dan pihak Bea Cukai untuk kepentingan penyelidikan legalitas mobil mewah, yang disita di Mapolda Jatim. Sampai saat ini, total ada 14 mobil mewah yang diamankan.
Diantaranya, 5 unit mobil Ferrari, 3 unit mobil McLaren, 2 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Aston Martin, 1 unit mobil Lamborghini yang beberapa waktu mengeluarkan asap di Jalan Mayjend Sungkono, 1 unit Mini Cooper dan 1 unit mobil Nissan GTR. Rata-rata mobil itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sebagaimana mestinya.
“Saat ini kita sedang mengundang teknisi yang mengetahui spek terhadap kendaraan ini. Kita ingin mengetahui nomor mesin dan nomor rangka. Ini penting bagi kami untuk mengembangkan serta mencocokkan dengan surat-surat yang dimiliki. Saat pemeriksaan, umumnya tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” kata Luki, Senin (16/12/2019).
“Ada 2 kendaraan di sini yang menunjukkan STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang untuk menunjukkan yang aslinya. Kalau yang lainnya sampai sekarang belum bisa untuk itu. Kami akan bekerjasama dengan Bea Cukai mungkin, untuk menelusuri keabsahan dari pada surat-surat yang dibawa itu,” jelasnya.
Luki mengungkapkan, belasan mobil mewah itu diamankan dari wilayah Surabaya dan Malang. Ada yang diamankan saat berada di jalan raya, temuan di beberapa mall dan rumah pemilik. Ini, kata Luki, juga tidak lepas dari pengembangan kasus legalitas mobil Lamborghini berasap yang sempat ramai di media sosial.
Selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, beberapa mobil mewah itu juga ada yang belum membayar pajak. Untuk itu, Polda Jatim dalam hal ini juga turut melibatkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mendata mobil yang belum membayar pajak.
Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen, nopol ataupun penyelundupan, Luki mengaku belum bisa memastikan. Saat ini, pihaknya fokus untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu. Sebelum akhirnya, nanti memanggil para pemilik mobil mewah untuk diperiksa.
“Yang jelas kita akan cek betul-betul, kita panggil pemilik terakhir dari pemegang kendaraan-kendaraan ini. Baru kita akan telusuri beli dari mana. Misal dari showroom mana, terus kalau memang ada surat-suratnya mana. Baru nanti kita tarik mundur sampai ke hulunya, pintu masuknya apakah ini kendaraan ini memang sesuai, ataupun yang lain kita kembangkan,” kata dia.
Luki mengatakan, pihaknya akan mengembalikan mobil mewah itu ke pemiliknya kalau menunjukkan dokumen atau surat-surat kendaraannya. Begitu juga dengan kewajiban membayar pajak kendaraan, yang harus dilakukan.
“Kalau tidak ditemukan suratnya, ya jelas kita akan proses, akan ditarik. Kalau ada suratnya, tapi dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak dulu,” pungkasnya. (ang/dwi)