Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Bongkar Kasus Pungli di Puskesmas Widang Tuban

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim menunjukkan bukti dalam konferensi pers di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (28/3/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar aktivitas pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Widang, Tuban. Dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni perempuan berinisial SP (45) yang merupakan Kepala Puskesmas Widang.

Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, SP terbukti memotong dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari 30 pegawai dan staf di Puskesmas Widang dengan nilai Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Aksinya ini sudah dia lakoni selama 4 bulan.

Dari tangan SP, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp171 juta. Kepada polisi, SP mengaku dana Jaspel itu 40 persen masuk ke dalam rekening pribadinya dan sebagian untuk keperluan Puskesmas.

“Uang hasil pemotongan dana Jaspel itu dikumpulkan melalui bendahara Puskesmas. Selanjutnya disetorkan ke rekening bank. 40 persen masuk ke rekening pribadi, 60 persen digunakan untuk puskemas,” kata Yusep, Kamis (28/3/2019).

Meski telah ditetapkan tersangka, kata Yusep, saat ini SP tidak ditahan Polda Jatim. Sebab, SDM di Puskesmas Widang terbatas dan yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk sementara waktu.

Yusep menegaskan, kasus ini masih terus diselidiki dan tidak menutup kemungkinan SP akan ditahan jika memang perlu. Munculnya tersangka baru dalam kasus ini, kata dia, juga masih memungkinkan.

“Tapi kalau hasil penyelidikan dipandang perlu, maka tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan penahanan,” kata dia.

Tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs