Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, yang terjadi pada Selasa (18/12/2018) lalu.
Dari 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, kata dia, setidaknya ada sekitar 40 saksi yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, polisi telah mengerucutkan beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ada tiga orang yang dinilainya kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah satu orang dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) dan dua orang dari PT Saputra Karya.
“Kami sudah menentukan beberapa tersangka. Kemungkinan besok InsyaAllah kami rilis secara lengkap dengan barang buktinya. Ada video detik-detik ambrolnya jalan itu. Kami punya datanya semua,” kata Luki, Selasa (22/1/2019).
Terkait siapa ketiga orang tersebut dan apa perannya, Luki enggan membeberkan secara detail. Ia hanya menyebutkan, bahwa ketiga orang itu masing-masing berinisial RH, AL, dan R, yang semuanya dari pelaksana.
“Besok kami jelaskan. Yang jelas tiga orang yang akan kami tetapkan, dan ini sudah kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka,” tambahnya.
Usai penetapan tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng ini, Luki menegaskan bahwa proses penyidikan masih tetap berlanjut. Sebab ada beberapa temuan yang akan didalami.
“Bukti-bukti akan kami tunjukkan berikut dengan segala prosesnya. Di mana pada tahun 2012 itu perencanaannya. Lalu, 2013 sudah mulai pengerjaan, IMB keluar tahun 2015 dengan rincian dua lantai ke bawah dan 20 lantai ke atas, dan tahun 2017 IMB keluar lagi dengan rincian 3 lantai ke bawah, 11 dan 26 ke atas. Jadi ada dua IMB yang keluar,” jelasnya. (ang/wil)