Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan Komisi III DPR Ungkap Faktor yang Membuat Firli Mendapat Dukungan Penuh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: merdeka.com

Komisi III DPR RI memilih Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023, dalam rapat pleno yang berlangsung hari 12-13 September 2019 dini hari, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Melalui mekanisme voting yang diikuti 56 Anggota Komisi Hukum DPR, Firli Bahuri mendapat suara paling banyak (56 suara), kemudian Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara).

Dalam sejarah pemilihan Pimpinan KPK, baru kali ini ada calon yang mendapat dukungan seluruh anggota Komisi III DPR RI.

Herman Hery Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, semua proses fit and proper test sampai dengan pemilihan dilakukan secara profesional, terbuka dan disaksikan semua pihak.

Legislator dari PDI Perjuangan itu menepis isu adanya operasi khusus untuk menjadikan Firli sebagai Ketua komisi antirasuah.

Herman mengungkapkan, alasan Firli mendapat dukungan seluruh anggota Komisi III DPR (56 suara), karena jenderal bintang dua Polisi itu terkesan dizalimi dengan berbagai opini yang disampaikan internal KPK.

Tapi, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, Firli bisa mempertanggungjawabkan berbagai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.

DPR, kata Herman, sudah menampung berbagai masukan masyarakat termasuk dari KPK. Tapi, Herman menegaskan, Komisi III DPR punya kebebasan untuk memilih Pimpinan KPK.

Menurutnya, dewan tidak bisa ditekan atau digiring untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

“Kenapa sampai 56 anggota Komisi III memilih Firli? Karena dia terkesan dizalimi dengan berbagai opini. Tapi, waktu fit and proper test, kami menilai Firli bisa mempertanggungjawabkan segala hal yang dituduhkan,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Lebih lanjut, Herman Hery berharap, proses pemilihan yang sudah berlangsung demokratis dan transparan bisa menyelesaikan pro kontra yang ada.

Pimpinan Komisi Hukum DPR itu menambahkan, nama-nama pimpinan KPK periode 2019-2023 kemungkinan akan dibawa ke forum rapat paripurna untuk dimintai persetujuan seluruh anggota dewan, Senin pekan depan.

Sekadar informasi, dalam perjalanannya sebagai calon Komisioner KPK, Firli mendapat penolakan dari internal KPK, karena diduga pernah melakukan pelanggaran etik waktu bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK.

Dugaan pelanggaran itu terkait pertemuannya dengan Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang tengah diselidiki keterlibatannya dalam proses pembagian deviden penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional.

Tapi, dalam uji kelayakan dan kepatutan, Firli mengklarifikasi kalau pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang tidak direncanakan, dan sama sekali tidak membicarakan kasus yang tengah diusut KPK.

Firli yang sekarang tercatat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, bisa meyakinkan Anggota Komisi III kalau tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs