Jumat, 22 November 2024

Pimpinan DPR Klaim Sudah Melibatkan KPK dalam Proses Pembahasan Revisi UU 30 Tahun 2002

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI. Foto: dok suarasurabaya.net

DPR RI dan Pemerintah sudah menyepakati substansi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK, yang berlangsung Senin (16/9/2019) malam, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dengan tercapainya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, tidak ada ruang buat pihak lain termasuk internal KPK untuk memberikan masukan terkait revisi.

Padahal, kemarin, Komisioner KPK mengirim surat kepada Presiden dan Pimpinan DPR, supaya ikut dilibatkan dalam pembahasan revisi UU inisiatif DPR tersebut.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI mengusulkan supaya DPR menjawab surat Pimpinan KPK secara tertulis dengan melampirkan kronologi pembahasan revisi, di mana KPK juga dilibatkan.

“Terkait surat dari KPK, secara umum saya menyarankan agar surat Pimpinan KPK dijawab dengan kronologi pembahasan revisi UU KPK, yang sebagian prosesnya KPK juga diajak,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Lebih lanjut, Fahri menyebut, tujuh substansi revisi UU KPK yang disepakati, sudah dibahas dari tahun 2010, dan naskah akademiknya disosialisasikan ke berbagai kampus.

Lalu, Fahri mengklaim, berdasarkan hasil sosialisasi itu, substansi yang diusulkan untuk direvisi dalam meja perundingan DPR dan Pemerintah sejalan.

“Tujuh poin yang disepakati kan sudah dibahas dari 2010, dan selama periode 2014 -2019 sudah disosialisasikan baik oleh DPR dan Pemerintah ke kampus-kampus. Begitu usulan itu kembali ke meja perundingan revisi KPK, ternyata poin-poin usulannya sama, dan sebagian sudah disampaikan oleh Presiden,” paparnya.

Sekadar informasi, ada tujuh substansi revisi UU KPK yang disepakati DPR dan Pemerintah.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum masuk ranah eksekutif. Tapi, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK tetap independen.

Kedua, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, lembaga legislatif dan eksekutif sepakat penyadapan oleh KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Keempat, DPR dan Pemerintah menyetujui KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kelima, revisi UU KPK mengatur koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, revisi juga mengatur mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Dan yang ketujuh, menerapkan sistem kepegawaian di KPK menjadi aparatur sipil negara. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs