Jumat, 22 November 2024

Pesta Seks di Vila Pasuruan Dibongkar Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKP M. Aldi Sulaiman Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan bukti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/7/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik pesta seks bertema Happy Seks di Vila Salsa, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu, 14 Juli lalu. Pelaku yang berperan sebagai penyelenggara, mengkoordinir pesta melalui media sosial.

AKP M. Aldi Sulaiman Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, saat penggerebekan, petugas menangkap tujuh orang yang diduga terlibat pesta seks pada event tersebut. Namun, polisi baru menetapkan seorang tersangka berinisial AK.

Aldi menjelaskan, tersangka AK mengundang tamunya untuk mengikuti pesta seks melalui media sosial Twitter. Baik peserta yang memiliki pasangan, maupun perorangan. Setiap pasangan ataupun peroangan yang tertarik di acara itu, membayar uang Rp500 ribu untuk menyewa tempat.

“Untuk yang tidak mempunyai pasangan, saudara AK juga menyediakan perempuan berinisial ANT. Untuk ANT ditawarkan dengan harga Rp700 ribu dan bisa berhubugan seks dengan yang tidak memiliki pasangan,” ujar Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp700 ribu, satu unit handphone, pakaian dalam perempuan, hingga alat kontrasepsi.

Tersangka AK, kata Aldi, terancam pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Di depan polisi, tersangka AK mengaku sudah empat kali menyelenggarakan pesta seks dengan lokasi di sekitaran Surabaya dan Pasuruan. Tersangka AK mengaku, event tersebut digelar atas banyaknya permintaan di akun media sosial twitter miliknya. Dia pun lantas mencoba mengadakan event pesta seks dan mempromosikannya di media sosial twitter.

“Kami mempunyai twitter, kemudian dari twitter tersebut kami dikenal banyak orang. Lewat twitter itu biasanya para tamu meminta mengadakan event atau party. Kami kontak teman-teman dan sepakat berangkat,” ujar AK.

Tersangka AK mengaku, pada pesta seks terakhir, mereka yang telah memiliki pasangan, baik pacar maupun suami istri, tidak melakukan tukar pasangan atau swinger. Hanya berhubungan seksual secara berbarengan. Tersangka AK mengaku tidak mengambil keuntungan dari event yang digelar, dan hanya untuk kesenangan saja.

“Saya tidak mengambil keuntungan. Saya hanya senang membuat orang lain senang,” ujar AK. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs