Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jatim telah menuntaskan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018. Setelah ini, keduanya akan memfinalkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim.
Sesuai Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur, realisasi pendapatan daerah Pemprov Jatim tahun anggaran 2018 mencapai Rp31,9 triliun. Sementara realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp30,6 triliun. Terdapat surplus pendapatan Rp1,2 triliun dalam realisasi APBD 2018.
Selain itu, terdapat realisasi pembiayaan netto (selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan) senilai Rp3,2 triliun. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp4,5 triliun pada APBD 2018.
Seluruh fraksi DPRD Jatim telah menerima laporan pertanggungjawaban ini dengan catatan masing-masing. Sebab itu, Pemprov pun akan segera mengkaji rencana memasukkan SILPA ini ke dalam Perubahaan APBD 2019.
Sebelum menuju ke rencana itu, masih ada satu hal yang perlu dituntaskan Pemprov dan DPRD. Yakni Raperda RPJMD Jatim. Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan, dalam waktu dekat Raperda RPJMD ini diparipurnakan.
“Rencananya, RPJMD ini akan dibahas dan akan diambil keputusan persetujuan tanggal 10 (Besok, Rabu 10 Juli 2019). Setelah itu, kami akan menyinkronkan dengan (RKP) Rencana Kerja Pembangunan,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU itu.
Khofifah mengatakan, dengan adanya Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) itulah Pemprov Jatim bisa mulai melakukan perencanaan APBD 2020. Termasuk di antaranya, Perubahan APBD 2019 yang akan dilakukan sebelum itu.
“RKP sebenarnya hari ini sudah final. Tapi untuk bisa benar-benar final kami masih menunggu (keputusan) RPJMD, supaya nyambung. Baru setelah itu kita bisa cerita rancangan APBD 2020,” kata Khofifah.
Perlu diketahui, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 telah disetujui oleh DPRD dalam Rapat Paripurna Senin (8/7/2019). Khofifah mengatakan, hasil persetujuan itu akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Akan segera kami laporkan. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, pertanggungjawaban APBD ini tetap harus mendapat persetujuan dari Mendagri,” ujar mantan Menteri Sosial ini.
Berdasarkan Ringkasan Jawaban Gubernur Jatim atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2018 di Rapat Paripurna DPRD Jatim, pertengahan Juni lalu, Pemprov Jatim sudah menyiapkan langkah strategis berkaitan SILPA APBD 2018.
Pemrov Jatim berencana memasukkan Silpa itu kedalam Perubahan APBD 2019 untuk beberapa pos Anggaran. Antara lain untuk menyelesaikan bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota yang harus dibayarkan pada Perubahan APBD 2019.
Selain itu, SILPA juga akan digunakan untuk pengalokasian kembali dana perimbangan seperti Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Juga belanja prioritas Pemprov Jatim yang akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Jatim.(den/rst)