Jumat, 22 November 2024

Pers Indonesia Masih Berhadapan dengan Dilema Swasensor

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Meidyatama Suryodiningrat Direktur Utama Perum LKBN Antara (tengah) memberikan paparan dalam diskusi jurnalistik, di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (5/9/2019).Foto: Antara

Wahyu Muryadi pengamat media yang juga jurnalis senior, mengatakan pers di Indonesia saat ini dihadapkan pada dilema swasensor dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

“Ada dua mazhab soal sensor, mazhab liberal yang menentang swasensor dan mazhab konservatif yang sangat mementingkan aspek swasensor,” kata Wahyu dalam diskusi Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bertajuk “Self Censorship and Self Restraint di Ruang Redaksi Media Massa”, dilansir Antara Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menurut dia, swasensor bukanlah hal yang harus dijalankan secara berlebihan. Namun dia meyakini kode etik jurnalistik menjadi salah satu rujukan dalam menjalankan swasensor pada media massa.

Sementara itu, Suryopratomo Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred mengatakan pers memang memiliki tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun harus dijalankan dengan melihat realitas masyarakat Indonesia saat ini.

“Saat ini sebagian masyarakat kita berpendidikan rendah, sehingga perlu ada semacam swasensor terhadap informasi yang akan disampaikan kepada publik,” menurut pria yang akrab disapa Tomy.

Selebihnya, kurang dari lima persen masyarakat Indonesia yang mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi.

Dengan kondisi seperti ini, Tomy mengingatkan soal pentingnya swasensor.

Sebagai negara demokrasi, kata dia, pers di Indonesia memang punya kebebasan dalam menyampaikan informasi.

“Namun, pers harus punya tanggung jawab agar informasi yang disampaikannya memberi manfaat optimal bagi kemajuan masyarakat. Pers dinilainya harus memiliki kearifan intelektual,” kata Tomy.

Sementara itu, Meidyatama Suryodiningrat Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya pers sudah memiliki kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Fakta dan data merupakan yang maha penting dalam konteks self censorship, sehingga tetap dibutuhkan kearifan dan keintelektualan media dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Meidyatama.

Senada dengan itu, Ilham Bintang Ketua Dewan Kehormatan PWI juga menekankan pentingnya menaati kode etik jurnalistik.

Berdasarkan survei yang pernah dilakukan Dewan Pers, Ilham mengatakan, pemahaman wartawan terhadap kode etik masih harus ditingkatkan.

Menurut Ilham, kebiasaan wartawan saat ini yang hanya mengandalkan talking news, dinilainya sebagai titik rawan pelanggaran kode etik.

“Oleh karena itu, pemahaman wartawan terhadap konteks peristiwa yang diberitakan sangat penting dilakukan,” kata Ilham.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs