Jumat, 22 November 2024

Perkumpulan Pedagang Akan Gugat Risma Soal Molornya Revitalisasi Pasar Tunjungan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) saat menggelar konferensi pers di Pasar Tunjungan Jl Embong Malang Surabaya, Kamis (3/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Surabaya mengancam akan menggugat Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung merevitalisasi Pasar Tunjungan yang selama ini sudah tidak layak.

“Kami sedang menyiapkan draft gugatan kami yang intinya, tergugat 1 Wali Kota Surabaya dan tergugat 2 PD Pasar Surya,” ujar Jalil Hakim Wakil Ketua P3T dalam keterangan Pers di Pasar Tunjungan Jl Embong Malang Surabaya, Kamis (3/1/2019).

Jalil mengatakan, pengajuan gugatan itu terpaksa akan dilakukan karena pihaknya menilai Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan PD Pasar Surya mengingkari Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang revitalisasi Pasar Tunjungan bernomor 51/G/2016/PTUN.SBY.

“Intinya kami menagih janji Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya seperti yang tertuang dalam penetapan PTUN untuk merevitalisasi Pasar Tunjungan,” katanya.

Jalil juga meminta, agar selama proses revitalisasi pihak pedagang dan pemilik stan Pasar Tunjungan tidak dibebani retribusi bulanan. Para pedagang, kata Jalil juga mempersoalkan aturan penerapan PPN 10 persen yang dikeluarkan oleh PD Pasar Surya bernomor SU-994/01/III/2018, yang menurut para pedagang dan pemilik stan Pasar Tunjungan dinilai semena-mena dan memberatkan.

“Selama direvitalisasi, kami jangan dibebani retribusi apalagi ditambah PPN 10 persen. Karena logikanya kalau kami tidak punya penghasilan dari mana kami membayar retribusi,” katanya. (bid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs