Kasus hukum pelepasan aset pemerintah oleh PT. Panca Wira Usaha (PWU) BUMD Provinsi Jawa Timur bergulir sejak tahun 2016 lalu. Kasus itu menjerat Wisnu Wardhana (WW), mantan Ketua DPRD Kota Surabaya dan Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN.
Pelepasan 33 aset Pemprov Jatim oleh PT. PWU terjadi pada tahun 2003. Saat itu Wisnu Wardhana menjabat sebagai Manajer Biro Aset di PT PWU dan Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
PT PWU menjual aset-aset yang berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dengan harga di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Upaya hukum yang dilakukan Wisnu Wardhana berbanding terbalik dengan Dahlan Iskan. Sama-sama sempat divonis pidana di pengadilan tingkat 1, Dahlan berhasil bebas setelah upaya bandingnya dikabulkan majelis hakim. Sedangkan putusan kasasi justru membuat Wisnu harus menerima hukuman pidana lebih lama dari putusan tingkat 1.
Berikut rangkuman perjalanan status hukum Wisnu Wardhana yang berakhir dengan penangkapan dramatis pagi ini, Rabu (9/1/2019):
18 Juli 2016
Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam perkara dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU).
6 Oktober 2016
Status Wisnu Wardhana meningkat menjadi tersangka. Dia menolak menandatangani berita acara penahanan.
7 April 2017
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha BUMD Provinsi Jawa Timur. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, Wisnu diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003. Mantan politisi Demokrat itu ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat sebagai Manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Perbuatan Wisnu Wardhana dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 KUH Pidana.
Tak terima dengan putusan itu, Wisnu Wardhana menyatakan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi.
24 September 2018
Mahkamah Agung melalui putusan MA No.1085 K/Pid.sus/2018, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk eks ketua DPRD SUrabaya, Wisnu Wardhana, yang terseret kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha. Dia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733 subsider 3 tahun penjara.
4 Januari 2019
Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan tengah mencari Wisnu Wardhana. Pihaknya juga telah melacak keberadaan Wisnu Wardhana. Kendati demikian, Kejati belum menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu berstatus buronan.
Kejati mengimbau Wisnu Wardhana agar segera menyerahkan diri. Putusan kasasi dianggap telah incracht (berkekuatan hukum tetap).
Wisnu Wardhana ditangkap petugas Kejari Surabaya, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran. Foto: Istimewa
9 Januari 2019
Wisnu Wardhana ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran, tepat di depan pintu gang Lebak Permai II, Surabaya. Proses penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran. Mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi Wisnu juga menabrak dan melindas sepeda motor milik petugas. Saat ditangkap, Wisnu tengah bersama putranya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Wisnu dieksekusi ke Lapas Porong untuk menjalani pidana 6 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.(iss/ipg)