Sejak ditetapkan oleh pemerintah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) terus berkembang memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) secara objektif dan tidak memihak.
Sampai akhir 2018 terdapat 2019 LPK yang sudah diakreditasi oleh KAN. Diantaranya terdiri dari 1742 laboratoium dan lembaga inspeksi, serta 277 lembaga sertifikasi.
Dalam pengoperasiannya, KAN menerapkan standar ISO/IEC 17011 yang berisi persyaratan umum badan akreditasi dalam mengakreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Dengan adanya keluaran terakhir standar ISO/IEC 17011 di tahun 2017, maka KAN pun harus menyesuaikan dengan persyaratan termutakhir tersebut. Salah satunya perubahan siklus akreditasi.
“Pertimbangan perubahan periode siklus akreditasi ini menyesuaikan penguatan persyaratan witness yang ditetapkan dalam ISO/IEC 17011:2017, yang diberlakukan untuk seluruh jenis LPK,” terang Fajarina Budiantari Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Selasa (2/4/2019).
Acara ini dihadiri oleh 1500 LPK yang terdiri atas laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik (klinik), lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, dan lembaga sertifikasi.
Fajarina menerangkan, dalam kebijakan KAN yang terdahulu, masa akreditasi LPK adalah berlaku selama 4 tahun. Namun, berdasar keputusan akreditasi bulan Maret 2019, masa akreditasi untuk LPK berubah menjadi 5 tahun.
Perubahan itu dengan asumsi, surveillance pertama dilakukan bulan ke-15 sampai bulan ke-18, surveillance kedua dilakukan pada bulan ke-36 sampai bulan ke-39, dan pengajuan perpanjangan akreditasi di bulan ke-54. Ketentuan ini berlaku untuk LPK yang keputusannya diputuskan per Maret 2019.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan terbaru ini, proses penilaian kesesuaian di Indonesia dapat semakin baik, sehingga dapat meningkatkan daya saing bangsa di pasar internasional.(tok/dwi)