Jumat, 22 November 2024

Perdagangan Satwa Dilindungi untuk Koleksi Kebun Binatang dan Obat-obatan di Luar Negeri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Polda Jatim dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur saat menggelar Konferensi pers tindak pidana konservasi sumber daya daya alam hayati dan ekosistem. Foto: Denza suarasurabaya.net

Ada lima ekor komodo, hidup maupun mati, yang diamankan tim penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama beberapa satwa dilindungi lainnya, dari lima lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Selain lima komodo, Polda Jatim juga mengamankan sejumlah satwa langka lainnya seperti, trenggiling, lutung jawa, dan kucing hutan yang diduga diambil secara ilegal dari habitat aslinya.

Satwa-satwa itu diketahui akan diperdagangkan ke tiga negara di Asia melalui jalur Singapura. Delapan orang pelaku diamankan. Beberapa di antara mereka adalah residivis atas kasus yang sama, dan telah beroperasi selama tiga tahun.

Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur berupaya mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi ini, termasuk jaringan internasional yang beroperasi di luar negeri, terutama di Asia.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim memperkirakan, selama komplotan ini beraksi sejak 2016 silam, sudah ada lebih dari 40 komodo yang telah mereka kirim ke luar negeri.

“Ada bukti paspor yang kami amankan, yang menunjukkan para pelaku ini terhubung dengan jaringan internasional. Hasil penyelidikan dan data yang kami dapat, masih menunggu hasil forensik di Labfor Polda Jatim, patut diduga komodo yang sudah keluar lebih dari 41 ekor,” ujarnya.

Delapan pelaku yang telah ditangkap itu di antaranya MRSL (24 tahun), AN (32 tahun), VS (32 tahun), dan RR (32 tahun) warga Surabaya. Dua lainnya BPH (22 tahun) dan DD (26 tahun) warga Bondowoso. Lainnya, ada AW (35 tahun) warga Semarang, dan MR (30 tahun) warga Jember.

Para tersangka ini mendapatkan satwa dilindungi itu dari habitat aslinya dengan cara ilegal. Misalnya komodo, mereka mengambil dari Pulau Komodo secara ilegal, lalu dijual dengan menyatakan bahwa komodo itu hasil budidaya.

“Dari barang bukti yang ada, banyak binatang yang masih kecil, baru lahir atau usia anak-anak. Caranya dengan membunuh induknya. Ini bukti proyektil yang kami temukan, sedang kami cari senpi atau alat yang mereka gunakan,” katanya.

Para penjahat ini menjual satwa dilindungi itu dengan harga per ekor yang cukup fantastis. Yusep mengatakan, harga jual komodo itu mencapai Rp500 juta setiap ekornya.

Wiwied Widodo Kepala Bidang KSDA Wilayah II BKSDA Jatim di Gresik mengatakan, ada beberapa spot di luar negeri yang menerima satwa dari Indonesia dengan harga luar biasa. Biasanya, kata dia, larinya ke kebun binatang, sebagai koleksi di luar negeri.

Tidak hanya itu, mengingat temuan Polda Jatim ada satwa yang ditemukan dalam keadaan mati, perdagangan satwa dilindungi ini lebih dari hanya menjual spesimen dalam keadaan hidup, tapi juga genetika satwa untuk keperluan industri obat.

Dia mencontohkan, komodo dan trenggiling yang memang diketahui memiliki bakteri yang sangat luar biasa nilai ekonomisnya ketika itu dijual untuk dijadikan produk obat-obatan dalam industri di luar negeri. Bahkan harganya lebih dari Rp500 juta.

“Kami instansi LHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri. Kami akan bantu mengungkap jaringan di luar negeri, pasokan khususnya, tidak hanya zoo (kebun binatang) tapi juga untuk kepentingan laboratorium di medical industry. Ini harus kita lanjutkan,” ujarnya.

Polda Jatim akan menerapkan pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk kasus ini.

“Ancaman hukumannya memang hanya lima tahun penjara dengan denda Rp1 juta. Tapi kami akan menerapkan pasal berlapis,” kata Kombes Pol Yusep Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim.(den/dwi)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs