Rakhmad Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuka di persidangan terkait peran Fuad Bernardi, putra Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebagai saksi proyek Gubeng Mixed Used Development yang berakibat amblesnya Raya Gubeng 88 Surabaya 18 Desember 2018 lalu.
“Nanti itu kita buka di persidangan ya,” ujar Hari di sela istirahat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Arjuno, Kamis (10/10/2019).
Menurut Hari, alasan rencana penghadiran Fuad sebagai saksi karena memang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
“Kita panggil kok semua, termasuk Fuad, karena ada di BAP,” kata Hari.
Hari belum bisa memastikan kapan jadwal untuk menghadirkan Fuad sebagai saksi di persidangan. Sebab, sidang masih terus bergulir dan belum menyentuk pokok masalah perizinan.
“Saya tidak akan menjawab itu, kita bergulir. Hari ini kan enggak bisa tau-tau langsung ke (saksi) perizinan. Hari ini kan bukan perizinan, tapi (saksi) bangunan. Kita nergulir,” katanya.
Hari mengatakan, dalam setiap sidang diusahakan menghadirkan 6 saksi. Sebab, saksi dalam perkara ini cukup banyak. Dalam berkas terdakwa PT Saputra Karya ada 35 saksi dan berkas PT Nusa Kontruksi Enjiniring hampir 40 saksi.
“Kita usahakan (panggil) enam-enam (setiap persidangan). Total jumlah saksi untuk berkas PT Saputra Karya 35 saksi, sedangkan untuk PT NKE hampir 40 saksi,” katanya.
Sekadar diketahui, sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng tengah bergulir sampai tahap pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi masih terus diperiksa untuk pembuktian terhadap dakwaan enam terdakwa yakni dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Budi Susilo Direktur Operasional, Aris Priyanto Site Manager, dan Rendro Widoyoko Project Manajer.
Kemudian, dari PT Saputra Karya, Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. (bid/iss/ipg)