Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menemukan bukti uang suap senilai Rp10 miliar yang rumornya diberikan tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), kepada TM, oknum Kasubdit Pengamanan Tahanan Polda NTB.
“Dari hasil penelusuran rekening oleh penyidik tidak ada nilai tersebut,” kata Kombes Pol I Komang Suartana Kabid Humas Polda NTB dalam siaran persnya di Mataram, Kamis (31/1/2019)
Penyidik, menyatakan hal itu berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Setelah berkoordinasi dengan PPATK, tidak ditemukan aliran dana tersebut. Ditegaskan kembali, tidak ada dana Rp10 miliar,” ujarnya.
Terkait kabar adanya uang suap Rp10 miliar ini sebelumnya mendapat sorotan Tim Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Mabes Polri. Penelusuran fakta dari uang suap ini menjadi tugas tambahan Wasriksus Mabes Polri.
Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1/2019) malam.
Dia melarikan diri melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi hingga sepadan ukuran pinggang manusia, Dorfin kabur dengan menggunakan sambungan kain yang menjuntai hingga ke lantai bawah.
Namun bagaimana kelanjutan modus pelariannya yang harus melewati penjagaan Markas Komando Polda NTB, masih menjadi pertanyaan besar.
Bahkan, Polda NTB yang telah melakukan rekonstruksi dan serangkaian pemeriksaan modus pelarian Dorfin, belum juga menemukan benang merah jejak pelarian Dorfin.
Dari hasil pemeriksaan internal Polda NTB sementara ini muncul peran keterlibatan polwan berpangkat komisaris polisi berinisial TU alias TM yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Dari penjelasan pihak Polda NTB, TM disangkakan telah melanggar Kode Etik Profesi Polri karena memfasilitasi segala kebutuhan Dorfin selama berada di Rutan Polda NTB.
TM juga disangkakan tindak pidana gratifikasi karena ditemukan bukti penerimaan uang Rp14,5 juta dari orang tua Dorfin di luar negeri.
Uang tersebut yang kemudian dijelaskan Polda NTB digunakan TM untuk memenuhi kebutuhan Dorfin selama berada dalam rutan, seperti membelikan telepon genggam, televisi, selimut, hingga keperluan hariannya.
Sementara itu mengutip Antara Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah dengan barang bukti berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis “methylenedioxy methamphetamine” (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis “ketamine” seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis “amphetamine” dengan berat 256,69 gram.
Untuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak. (ant/rst)