Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Alat Elektronik Ilegal Senilai Rp61,84 Miliar Digagalkan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Suasana pemaparan barang bukti hasil penindakan kasusk penyelundupan ribuan alat elektronik di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Foto: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu telepon genggam, laptop, tablet dan alat elektronik ilegal lainnya senilai Rp61,86 miliar dalam dua kali penindakan pada Sabtu (20/4/2019) dan Jumat (26/4/2019).

Barang bukti hasil penindakan tersebut dipaparkan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, yang dihadiri oleh Mardiasmo Wakil Menteri Keuangan, Kiagus Badaruddin Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan para pejabat terkait lainnya.

Dua upaya penyelundupan ini menggunakan modus yang serupa yaitu menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC).

Penindakan pertama terjadi pada Sabtu (20/4/2019) di pergudangan daerah Jakarta Barat setelah Special Enforcement Team DJBC memperoleh informasi adanya dugaan pemasukkan barang ilegal di Pantai Salira Banten, seperti dilansir Antara.

Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 unit senilai kurang lebih Rp54,63 miliar.

Kemudian, penindakan kedua terjadi pada Jumat (26/4) setelah satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menangkap HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.

Dari hasil pengumpulan barang bukti itu petugas DJBC berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 telepon genggam senilai Rp7,24 miliar.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal bernilai kurang lebih Rp932 juta.

Dari dua penindakan tersebut, DJBC mengamankan seorang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka investigasi gabungan untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

Pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini sedang terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang sebelumnya tidak menjadi titik rawan seiring dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan.

Meski demikian, penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Otoritas bea dan cukai mencatat sejak Januari-April 2019 terdapat 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.

Peredaran barang itu tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah.(ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs