Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang dijual ke sejumlah industri di wilayah Madura. Permainan solar bersubsidi ini berpusat di SPBU 5469101 Desa Karang Panasan Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni T, S, K, N, MNW, dan MS. Dari enam tersangka, tiga orang diantaranya adalah pengawas dan operator SPBU.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah berjalan satu tahun dengan intensitas satu minggu sebanyak tiga kali pengambilan BBM, dengan sekali beli bisa 15 ton.
“Jadi dalam satu minggu ada 45 ton yang keluar dari SPBU ini. Jadi kurang lebih ada 2.160 ton selama operasi setahun,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di lokasi, Rabu (11/12/2019).
Luki mengatakan, permainan BBM subsidi ini terencana dengan rapi. Mereka menggunakan kendaraan dump truk yang dimodifikasi dengan kapasitas 8 ton melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU 5469101 pada malam hari.
Mereka membeli BBM dengan harga Rp5.275 perliter atau selisih harga Rp125 dari harga resmi subsidi Rp5.150 perliter. Lalu, BBM ini dibawa ke pangkalan milik tersangka T dan diambil lagi oleh truk tangki milik PT. Jagad Energy untuk dijual kembali ke industri.
“(Dijual) di beberapa tempat (industri). Ada yang ke Sumenep ada di wilayah Pamekasan dan sebagainya. Nanti kita dalami,” katanya. (bid/dwi/rst)