Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan rekrutmen anggota Polri yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Seperti dilansir Antara, AKP Muhamad Indra Nadjib Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi pada Jumat (11/1/2019) mengatakan, pelaku adalah Ferry Syahputra Hasibuan (28) warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pria perantauan tersebut berhasil ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya, Suradi (66) warga Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
“Modusnya sama seperti penipuan rekrutmen pegawai biasanya. Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar uang ratusan juta rupiah,” ujar AKP Indra Nadjib kepada wartawan.
Sesuai pengakuan korban, kejadian penipuan rekrutmen anggota Polri tersebut bermula saat anak Suradi, Dimas Budi Prasetyo, mendaftar sebagai calon Bintara Polri. Saat sedang proses rekrutmen anggota Polri pada Juni 2018, Suradi didatangi pelaku di rumahnya guna menawarkan jasanya.
Untuk meyakinkan korban, Ferry mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol yang memiliki akses memuluskan pendaftar anggota Polri bisa lolos seleksi.
Sebagai syaratnya, korban Suradi harus menyerahkan uang sekitar Rp350 juta sebagai biaya latihan dan menyuap tim seleksi Bintara Polri. Saat rekrutmen berlangsung, para korban juga dilatih oleh Ferry di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Merasa yakin, korbanpun akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp80 juta sebagai uang muka ke rekening pelaku pada awal Desember 2018.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, diduga korban penipuan yang dilakukan Ferry Syahputra Hasibuan mencapai sebanyak 12 orang. Para korban tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Untuk korban wilayah Ngawi ada empat orang. Namun, hanya korban atas nama Suradi yang berani melapor ke Polres Ngawi,” tutur Indra.
Pihaknya menambahkan, kasus penipuan tersebut tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi, namun juga oleh Polda Jawa Timur. Hal itu karena korbannya banyak dan berasal dari sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (ant/wil/ipg)