Sabtu, 23 November 2024

Pengguna Artis VA Jadi DPO, Kuasa Hukum Adakan Sayembara Berhadiah Umroh

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Rian Subroto pengguna jasa prostitusi online artis berinisial VA, belum juga menampakkan dirinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa, membuat Rian kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asep Mariono Aspidum Kejati mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan kepada Rian untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus prostitusi online. Namun surat itu tidak pernah sampai, lantaran alamat yang dituju tidak ada.

“Sudah kami panggil beberapa kali, lebih dari 3 kali. Surat dikirim ke alamat sesuai yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi tidak pernah sampai dan dikembalikan sama pihak POS. Karena alamat itu tidak ada. Kalau di BAP itu alamatnya di Lumajang,” kata Asep, Jumat (26/4/2019).

Tidak ditemukannya keberadaan Rian ini, membuat pihak kejaksaan meminta bantuan kepada penyidik untuk mencarinya. Asep mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengkoordinasikan hal ini dengan penyidik.

Apabila nanti sosok Rian ini masih belum juga ditemukan, kata dia, Jaksa akan tetap membacakan keterangan saksi. Menurutnya, bagaimana pun harus ada putusan dalam sidang tersebut dan masih ada alat bukti lain yang bisa membuktikan kesalahan terdakwa.

“Meskipun Hakim minta, kami akan tetap mengusahakan untuk mencarinya. Tapi kalau sampai mentok tidak ketemu, masak tidak ada putusan. Kan masih ada alat bukti lain yang bisa membuktikan kesalahan terdakwa,” kata dia.

“DPO itu apabila seseorang yang dipanggil tidak hadir maka dia masuk DPO. Tapi Rian masih saksi, status DPO itu kewenangan penyidik. Nah ini masih upaya pencarian, kami sudah koordinasikan dengan penyidik. Kami tidak tahu Rian itu, sebab di BAP tidak ada fotonya,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa. Dalam hal ini, penyidik siap membantu Jaksa untuk mencari keberadaan Rian.

“Kejaksaan menyampaikan bahwa Rian DPO itu sudah ditembuskan ke kami. Kewajiban Polri adalah menghadirkan saksi itu. Nanti kita akan cari, karena itu DPO yang harus dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim,” kata Barung.

Kehadiran sosok Rian dalam persidangan bukan hanya dinantikan Majelis Hakim. Tapi juga sangat diharapkan oleh para terdakwa. Sebab, Rian termasuk saksi kunci atas kasus prostitusi online yang menyeret artis VA dan empat tersangka mucikari.

Masih misteriusnya sosok Rian ini, membuat Kuasa Hukum VA menyelenggarakan sayembara untuk mencari keberadaan Rian. Tak tanggung-tanggung, siapapun yang bisa menemukan Rian akan diberikan hadiah Umroh gratis.

“Saya selaku Ketua Advokat Jatim, turut prihatin dengan kasus ini. Ini kan wanita, orang tua kami pun juga wanita. Kami ingin membela keadilannya. Laki-laki hidung belangnya mana ini? Kok disembunyikan. Tolonglah jangan dibuat main-main, kalau memang DPO munculkan fotonya. VA juga punya keluarga,” kata Abdul Malik Kuasa Hukum VA.

Sosok yang Rian yang belum juga muncul dalam persidangan ini, membuat Malik curiga. Bahkan, dia menilai unsur pidana dalam kasus ini tidak sempurna dan menduga ada hal-hal yang direkayasa. Terlebih upaya Jaksa yang tetap membacakan keterangan saksi tanpa kehadiran Rian.

Malik mengaku sangat keberatan dan bersikukuh agar Rian tetap harus dihadirkan. Dia pun mengaku sudah mengantongi beberapa bukti yang dinilainya kuat dan siap bersuara lantang untuk membuktikan bahwa VA tidak bersalah.

“Saya punya bukti-bukti yang akan saya bawa ke persidangan. Saya bukan seperti pengacara-pengacara lainnya. Saya harus menegakkan hukum, karena jabatan saya dipertaruhkan. Seharusnya Jaksa mengorek, siapa Rian ini. Kalau tidak jelas, jangan asal P21,” kata dia.

“Saya keberatan kalau dibacakan tanpa Rian. Karena dalam Pasal 144 itu disebutkan saksi harus dipanggil. Katanya Jaksa, dia DPO 15 Maret kemarin? Memang BAP itu bukan alat bukti. Tapi ini dipertanyakan, dulu pemeriksaannya gimana? Saya akan bicara lantang nanti, saya ga peduli jaksa bicara seperti itu,” tambahnya.

Pada sidang selanjutnya, Malik mengaku akan mengajukan eksepsi dan peralihan penahanan. Sidang akan digelar pada Senin (29/4/2019), di Pengadilan Negeri Surabaya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs