Sabtu, 23 November 2024

Pengelolaan SMA/SMK Boleh Diuji Materi Lagi, Tapi Peluangnya Tipis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur pengelolaan SMA/SMK kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jatim. Regulasi ini pernah digugat oleh Kota Surabaya dan Kota Blitar ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dua daerah teraebut merasa mampu menanggung biaya kebutuhan pelajar sekolah menengah. Namun, MK menolak uji materi itu pada Rabu 19 Juli 2017.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, Jumat (1/3/2019), menyarankan kepada Kabupaten/Kota yang masih ingin mengelola SMA/SMK, agar mengajukan Judicial Riview ke MK terhadap Undang-Undang No.23 Tahun 2014 itu.

Dr Radian Salman akademisi dan pengamat hukum tata negara dari Universitas Airlangga mengatakan, peluangnya cukup berat karena Judicial Riview harus dilakukan berdasarkan kerugian yang berbeda dari Judicial Riview yang pertama.

Prinsipnya, kata Radian, Judicial Riview itu dikenal dengan Nebis in Idem yaitu perkara yang sama yang diuji sama pasti tidak boleh. Tetapi dikecualikan apabila kerugian yang diderita berbeda.

“Misalnya, dulu digugat oleh Surabaya sama Blitar, lalu ada yang gugat lagi daerah lain, tapi beda alasan kerugian yang ditanggung. Jadi asalkan alasan kerugian berbeda boleh,” ujar Radian kepada suarasurabaya.net, Sabtu (2/3/2019).

Menurut Radian, selain alasan atau kerugian yang berbeda, juga harus jelas fakta-fakta yang mengakibatkan berbeda. Meskipun pasal yang diujikan sama.

“Kalau mau menguji lagi harus dapat menjelaskan perbedaannya,” katanya.

Radian mengatakan, meski ada kemungkinan boleh menguji materi lagi ke MK, tapi peluangnya cukup berat karena alasannya sama. Melihat konteksnya, selama ini Daerah Kabupaten/Kota itu merasa punya uang. “Sehingga ingin mengelola SMA/SMK untuk menyejahterakan anak-anaknya digratiskan,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs