Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, membekuk seorang pengedar sekaligus pengguna narkoba yang diduga kuat merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan.
AKP Eko Sugeng Rendra Kepala Satuan Resnakorba Polres Madiun Kota di Madiun, Kamis (25/7/2019), mengatakan tersangka adalah Pn (48) warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Pelaku telah lama diincar polisi dan ditangkap saat keluar dari sebuah toko swalayan di Jalan Salak, Taman, Kota Madiun.
“Kami amankan ketika keluar dari Indomaret, lalu kami geledah ternyata ada barang bukti. Kemudian kami lakukan pengembangan,” ujarnya dilansir Antara.
Dari hasil penggeledahan saat penangkapan, Pn membawa sabu-sabu seberat 0,43 gram. Selain itu, petugas juga menemukan struk bukti transfer.
Polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi. Dari pemeriksaan ponsel tersebut, polisi mendapatkan keterangan melalui pesan singkat bahwa barang pesanan telah diranjau bawah pohon di Jalan Kampar Kota Madiun.
“Dari keterangan itu polisi melakukan pengembangan. Kami cek dan memang ada barang bukti di lokasi sesuai petunjuk dalam SMS tersebut,” katanya.
Barang pesanan yang diranjau di bawah pohon berupa sabu-sabu seberat 2,09 gram. Barang itu dibungkus menggunakan tisu. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti serta mendalami kasus tersebut.
Hasil penelusuran, Pn merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus sama pada tahun 2016. Tak merasa jera, kini yang bersangkutan berhubungan lagi dengan hukum atas kasus serupa.
“Tersangka merupakan pemain lama. Dulu sudah pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama. Terkait pengiriman pesannya ke siapa, identitas sudah kami ketahui dan ditindaklanjuti,” kata dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, Eko mengungkapkan bahwa orang yang diajak berkomunikasi SMS oleh tersangka merupakan jaringan Lapas. Kini polisi setempat sedang melengkapi barang bukti untuk membekuk orang yang menjadi target operasi (TO) tersebut.
Ia menambahkan, dalam setiap transaksi, Pn membeli sabu dengan harga Rp1 juta per gramnya. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(ant/tin/rst)