Dari 57.314 orang pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim, ada 2.834 orang pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 ini di website sscn.bkn.go.id, Senin (16/12/2019).
Anom Surahno Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim mengatakan, 2.834 pendaftar yang dinyatakan TMS masih punya peluang di masa sanggah.
Selama tiga hari mulai besok, Selasa (17/12/2019), pendaftar yang tidak masuk dalam daftar lolos seleksi administrasi CPNS akan mendapat notifikasi.
Notifikasi tentang pelengkapan berkas persyaratan itu akan dikirimkan ke masing-masing akun pelamar yang dinyatakan TMS beserta formulir yang perlu diisi.
“Semua secara online (dalam jaringan/daring) di website SSCN dan mirror di website BKD. Unggah berkasnya juga secara online,” katanya.
Anom memungkinkan, akan ada pendaftar yang nyasar ke Kantor BKD Jatim untuk melakukan protes, kenapa dia dinyatakan TMS.
Namun, dia menegaskan, BKD Jatim tidak melayani konsultasi maupun pemrosesan pelengkapan berkas persyaratan bagi pendaftar yang TMS.
“Tapi kalau sudah terlanjur ke sini, bisa menggunakan komputer sini, atau mungkin pakai WiFi di sini untuk memanfaatkan masa sanggah,” katanya.
Masa sanggah akan dimulai besok sampai 19 Desember mendatang. Tiga hari masa sanggah itu, kata Anom, dia harapkan benar-benar dimanfaatkan oleh pendaftar TMS.
“Nanti, lewat website SSCN dan lewat mirror di sistem online kami, pada 27 Desember akan diumumkan kembali, dari yang TMS, mana yang bisa melanjutkan,” katanya.(den/iss/ipg)