Senin, 25 November 2024

Pencuri HP Belasan Kali Mendekam di Penjara, Polisi Terapkan Pasal Residivis

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian HP. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Belasan kali masuk penjara, tak membuat laki-laki berinisial ME (37) warga Jatisrono Barat merasa jera. Pada Minggu (28/7/2019) malam, ia kembali melakukan pencurian di rumah Nurul Anwar (50) di Jalan Granting, Surabaya.

Pelaku mengambil sebuah handphone. Namun, aksinya gagal karena tepergok oleh korban. Pelaku pun tidak bisa berbuat apa-apa. Korban bersama masyarakat sekitar mengamankan pelaku dan langsung melaporkannya ke polisi.

Kepada polisi, pelaku ME mengaku pencurian ini bukan pertama kalinya ia lakukan. Laki-laki yang sehari-harinya bekerja serabutan ini sudah beberapa kali mencuri. Bahkan ia menganggapnya sebagai mata pencaharian.

“Sudah 18 kali masuk (penjara, red). Selama ini kerjanya serabutan, kerja apapun dilakukan. Saya gak paham halal haram, yang penting kerja. Iya termasuk itu juga kerja (mencuri, red),” kata pelaku.

Sementara itu, Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal residivis. Dia berharap, dengan pemberatan pidana itu pelaku bisa sadar dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Ya mudah-mudahan sadar dengan pasal residivis yang kami terapkan ini,” kata Sandi.

Kembalinya pelaku ME mendekam di penjara ini, kata Sandi, juga didukung oleh aplikasi Jogo Suroboyo yang digagas Polrestabes Surabaya. Masyarakat mulai memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melaporkan kejadian ke polisi.

Anggri salah satu pengguna sekaligus yang melaporkan kejadian pencurian mengaku, respon polisi saat itu sangat cepat. Sekitar 5 menit kemudian, polisi sudah tiba di lokasi kejadian. Kini, pelaku ME ditahan di Polsek Simokerto.

“Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk melaporkan kejadian-kejadian dan membantu masyarakat. Menurut saya, respon polisi sangat cepat,” kata Anggri. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs