Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Memproses Pelantikan Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Tulungagung

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Indah Wahyuni Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim ditemui di Grahadi, Senin (19/8/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Biro Adiminstrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah tetap memproses pelantikan Supriyono Ketua DPRD Tulungagung yang kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif 2019.

Supriyono adalah tersangka dugaan korupsi suap yang melibatkan Mantan Bupati Tulungagung, Staf OPD, dan pihak swasta. Supriyono diduga menerima suap untuk pembahasan dan pengesahan APBD.

Indah Wahyuni Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim mengakui, memang ada Peraturan KPU 5/2019 yang menyebutkan pelantikan calon DPRD tersangka korupsi perlu ditunda.

“Itu di PKPU 5/2019 pasal 33. Tapi kami rapat koordinasi dengan KPU, karena di UU 23/2014 tentang Pemda maupun PP 12/2018, hal itu tidak diatur,” ujarnya di Grahadi, Senin (19/8/2019).

Apa yang diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah itu, bila ada Anggota DPRD yang sudah dilantik kemudian menjadi tersangka atau terdakwa, akan diberhentikan sementara.

Menurutnya, KPU mengerti dan memahami hal itu. KPU juga menyatakan, pasal 33 di PKPU 5/2019 itu juga rawan gugatan karena tidak sesuai aturan undang-undang yang lebih tinggi.

Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah pun segera memproses pelantikan Supriyono. Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu juga sudah menerima catatan dari KPU Tulungagung.

Catatan berupa surat usulan penundaan pelantikan dari KPU Tulungagung itu hanya untuk menjalankan amanat dari PKPU 5/2019 yang berbunyi usulan penundaan pelantikan.

“Tapi itu hanya menjadi pertimbangan kami, karena UU dan PP tidak mengatur. Kami tetap proses pelantikan, nah, nanti setelah dilantik KPK menetapkan sebagai terdakwa, kami berhentikan sementara,” katanya.

Pemberhentian secara permanen akan diproses oleh Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah bila sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama.

Pemberhentian permanen akan diproses bila yang bersangkutan (kalau sudah terdakwa) ketika ada putusan dari Pengadilan Negeri tidak mengajukan banding atau kasasi.

“Kami nyatakan keputusannya inkrah dengan bukti surat dari pengadilan. Kalau sudah ada, kami proses pemberhentian tetap. Kalau DPRD Provinsi yang memproses pemberhentiannya Jakarta (Kemendagri), kalau DPRD kabupaten/kota kami (Pemprov Jatim),” ujarnya.

Sebelumnya, Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jatim mengatakan, dari sejumlah daerah di Jawa Timur memang ada calon terpilih yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

KPU, kata Anam, juga sudah melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan KPU untuk merekomendasikan penundaan pelantikan.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs