Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Lakukan Asesmen untuk Mengisi Delapan Jabatan Kosong

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Anom Surahno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Foto: WartaTransparansi.com

Masih ada delapan jabatan kosong Pemprov Jawa Timur. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) setingkat eselon II akan mengikuti asesmen uji kompetensi untuk pemetaan pejabat.

Delapan jabatan kosong itu antara lain Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Asisten I dan III Pemprov Jatim, Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berganti nomenklatur, serta satu jabatan staf ahli.

Selain itu, jabatan Direktur dan dua Wakil Direktur RSU Saiful Anwar, Malang, saat ini juga masih kosong karena ketiga pejabat sebelumnya sudah memasuki masa pensiun.

Anom Surahno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatakan, total ada 52 ASN setingkat eselon II yang akan mengikuti asesmen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Asesmen itu dibagi tiga gelombang. Sudah ada 12 orang ASN yang mengikuti asesmen gelombang pertama. Besok, Jumat (26/7/2019), ada 20 ASN yang akan menjalani asesmen.

Sedangkan pada gelombang ketiga yang akan dilaksanakan pada Agustus mendatang, akan ada 20 ASN lainnya yang akan menjalani asesmen.

Beberapa pejabat yang akan menjalani asesmen besok antara lain Hudiyono Kepala Biro Kesejahteraan Sosial sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, serta Ardo Sahak Kepala Dinas Kominfo Jatim.

Keduanya masuk daftar susulan pejabat peserta asesmen bersama Nurcholis Kepala Biro Administrasi Organisasi. Ketiganya masuk daftar peserta karena ada tiga pejabat lain yang berhalangan ikut.

Sementara Boby Soemiarso Kepala Bappeda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Bapenda Jatim, dan Wahid Wahyudi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan tidak bisa mengikuti asesmen karena ada kegiatan.

“Ketiganya tidak bisa ikut karena besok ada rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nanti ikut asesmen gelombang ketiga,” kata Anom.

Anom mengatakan, asesmen yang menjadi bagian dari uji kompetensi pejabat eselon II ini menurut Anom sebenarnya hanyalah kelanjutan dari asesmen yang sebelumnya pernah mereka ikuti.

Uji kompetensi pejabat ASN memang ada masa berlaku yang harus diperbarui setiap dua tahun sekali untuk mengukur kemampuan manajerial dan pemecahan masalah.

Berkaitan pengisian jabatan, asesmen itu diadakan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen ASN. Karena sesuai peraturan itu, pengisian jabatan harus melalui uji kompetensi.

Setidaknya ada tiga syarat bagi ASN pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Mereka harus memenuhi syarat klasifikasi jabatan, standar kompetensi jabatan, serta sudah menduduki jabatan minimal dua tahun atau paling lama lima tahun.

Rekomendasi hasil asesmen itu yang nanti akan menjadi bahan panitia seleksi (Pansel) yang sudah dibentuk. Dengan pertimbangan rekam jejak dan kompetensi, Pansel akan mengusulkan tiga nama untuk masing-masing jabatan kepada Gubernur.

Gubernur Jawa Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menentukan siapa saja pejabat yang sesuai untuk mengisi jabatan yang kosong, berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KASN harus mengetahui. Karena KASN ini punya kewenangan membatalkan mutasi pejabat yang cacat prosedur. Seperti yang terjadi di Kota Pasuruan dan Kabupaten Malang, tahun ini,” ujarnya.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs