Jumat, 22 November 2024

Pemkot dan Kejari Lakukan Mediasi dengan Ratusan Penghuni THR

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar mediasi sebelum menyampaikan surat somasi atau peringatan kepada 108 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Jl Kusuma Bangsa Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar mediasi sebelum menyampaikan surat somasi atau peringatan kepada 108 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Jl Kusuma Bangsa Surabaya.

Dialog dan sosialisasi ini dilakukan dengan pola pertemuan yang digelar di Gedung Pertunjukan Srimulat.

Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan kuasa ke Kejari untuk menyelesaikan permasalahan THR bagi warga yang tidak ada hubungan hukum dalam pemakaian aset Pemkot Surabaya.

Arjuna Meghanada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya mengatakan, ada 108 KK yang memanfaatkan aset di kawasan THR sebagai tempat tinggal atau hunian tanpa hubungan hukum. Padahal, sesuai tata ruang kawasan THR inj diperuntukkan perdagangan dan jasa, bukan untuk pemukiman.

“Kawasan THR ini berada di area PKL dan masuk tata ruang untuk perdagangan dan jasa, bukan untuk pemukiman dan rumah,” kata Arjuna di lokasi, Senin (27/5/2019).

Arjuna juga memberikan pemahaman kepada warga, bahwa Pemkot Surabaya ingin mengembalikan THR pada fungsinya sebagai pusat kesenian. Bukan beralih fungsi sebagai hunian atau pemukiman.

“Fungsinya jelas bukan untuk hunian atau pemukiman,” katanya.

Sosialisasi masih berlangsung. Selain Kasi Datun selaku pengacara negara, dialog dengan warga ini juga dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bappeko, dan aparat Kepolisian. (bid/dwi)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs