Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah aset bangunan tua dari Kementerian Keuangan RI. Tanah yang bekas difungsikan oleh Direktorat Jenderal Pajak itu resmi akan digunakan pemkot untuk memperluas lapangan SDN Kertajaya.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya usai menerima hibah mengatakan, setelah aset itu diserahkan kepada Pemkot, maka aset itu akan langsung dialihfungsikan menjadi lapangan SDN Kertajaya. Sebab, sekolah dasar itu tidak memiliki lapangan, sehingga ruang gerak dan interaksi anak-anak masih kurang.
“Aset ini nanti akan kami gunakan untuk lapangan sekolahan, supaya anak-anak senang,” ujar Risma rumah dinas Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (5/7/2019).
Sementara itu, M. Lucky Akbar Kepala Bagian Pemindah Tanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan mengatakan, aset yang dihibahkan ini adalah sebuah rumah dinas atau rumah negara milik Dirjen Pajak, yang mana rumah itu berada di atas tanah milik Pemkot Surabaya. Karena sudah lama tidak digunakan dan daripada mangkrak lalu rusak, maka kemudian dihibahkan kepada Pemkot Surabaya.
“Ini bentuk kepedulian kami dari Kementerian Keuangan. Dengan banyaknya aset yang kami miliki, kami bisa bersinergi dengan pemerintah derah, termasuk dengan Pemkot Surabaya,” kata Lucky.
Menurut Lucky, proses hibah ini awalnya pengajuan dari Pemkot Surabaya. Kemudian, Kementerian Keuangan mempelajari dan ternyata memang tidak dibutuhkan, sehingga aset itu akhirnya diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
“Kira-kira prosesnya setahun, karena kita kan harus melihat aspek lain, seperti apakah ada masalah atau tidak misalnya tunggakan listriknya atau masalah lainnya. Kami juga tidak ingin saat diserahkan masih ada masalah. Sekarang sudah oke semuanya dan kami hibahkan,” katanya.
Maria Theresia Ekawati Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Rahayu memastikan bahwa Pemkot Surabaya mengajukan hibah itu pada 23 Mei 2018. Satu tahun kemudian pada 19 Maret 2019, pemkot mendapatkan surat persetujuan dan baru hari ini dilakukan penandatanganan hibah dan berita acara serahterima hibah itu.
“Rumah yang dihibahkan itu rumah negara golongan II Tipe A Permanen dengan luasan mencapai 212 meter persegi. Setelah diserahkan ini, kami langsung melakukan pengamanan aset, baik administrasi maupun pemasangan papan keterangan aset milik pemkot,” katanya. (bid/tin/iss)