Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Dirikan Sekolah Bagi Siswa Putus Sekolah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya saat Jumpa Pers di Kantor Bagian Humas, Jumat (26/7/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan fasilitas bagi anak putus sekolah berupa program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 1 Surabaya.

SKB ialah sekolah non formal setara dengan SMA/SMK/Ma. Bedanya, mereka yang tergabung juga mendapat fasilitas memilih vokasi yang paling diminati. Sehingga output peserta akan memperoleh Ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Sertifikat Pelatihan Uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kemendikbud.

Terdapat 15 poin terkait dasar hukum pendirian SKB ini, beberapa diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan.

Perwali Nomor 47 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya, dan Perwali Nomor 49 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Sususan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal SKB pada Dispendik.

Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menjelaskan, program SKB ini diciptakan sebagai bentuk perhatian Pemkot Surabaya kepada warga yang sudah tidak bersekolah di tingkat SMA sederajat. Disamping itu, program ini juga untuk membekali mereka dengan keterampilan vokasional dan uji kompetensi.

“Ini solusi bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya, misalkan yang putus di SMA kelas 1, atau SMP kelas 3 terakhir dan tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” kata Ikhsan saat Jumpa Pers di Kantor Bagian Humas, Jumat (26/7/2019).

Ikhsan menjelaskan, ada beberapa vokasi yang sudah disiapkan untuk calon siswa sesuai dengan minatnya. Diantaranya, tata boga, otomotif, barista, fashion, computer dan seni musik.

Menurutnya, SKB yang berlokasi di SMP Negeri 60 itu sudah disiapkan sebanyak lima kelas khusus. Proses belajar praktek dan teori akan seimbang.

Pada hari Senin hingga Rabu, peserta akan belajar teori atau mata pelajaran. Berikutnya, pada hari Kamis-Sabtu khusus untuk praktek. Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan kurikulum khusus.

Pendaftaran SKB ini sudah dibuka sejak 8 Juli 2019 lalu. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui website PPDB SKB dengan alamat http//:skbdisepndik.surabaya.go.id.

Ada beberapa kriteria peseta didik yang wajib diketahui sebelum mendaftar SKB. Pertama, peserta asal Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Kedua, peserta telah lulus SMP sederajat atau paket B dan memiliki ijazah serta SKHUN. Ketiga, bagi mereka yang sudah pernah bersekolah di SMA, peserta wajib menyertakan raport dan dalam kondisi rentan atau putus sekolah. Dan syarat terakhir adalah usia minimal 16 hingga 21 tahun.

“Diutamakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu dengan menyertakan SKTM dan berkomitmen mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun kegiatan pelatihan vokasional,” terangnya.

Ia berharap melalui program SKB ini, anak-anak dapat mendaftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam upaya memfasilitasi anak putus sekolah di Surabaya.

“Ketika sudah lulus nanti, mereka bisa juga melanjutkan ke perguruan tinggi, atau langsung bekerja,” pungkasnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs