Pemerintah Kota Surabaya hanya menggunakan seperempat atau 25 persen bangunan HiTech Mall untuk Gedung Kesenian. Selebihnya yang tiga perempat atau 75 persen bangunan akan disewakan kepada pengelola yang baru (pihak ketiga).
Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya mengatakan, nilai sewa bangunan seharga Rp18.515.000.000 per tahun. Jangka waktu sewa 5 tahun dan boleh diperpanjang.
“Luasan yang boleh disewa 75 persen dari total luas keseluruhan 93.000 meter persegi dan yang 25 persen akan digunakan Pemkot sendiri untuk Gedung Kesenian,” kata Yayuk panggilan akrab Maria Theresia, dalam Konferensi Pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (23/9/2019).
Yayuk mengatakam, 25 persen bangunan HiTech Mall yang akan digunakan Gedung Kesenian berada di sisi depan sebelah utara mulai lantai 1 sampai 4, selebihnya ditawarkan ke penyewa atau pihak ketiga untuk pusat bisnis.
Menurut Yayuk, alasan Pemkot akhirnya kembali menyewakan sebagian besar bangunan HiTech Mall Surabaya karena para pedagang masih menginginkan aktifitas perdagangan di HiTech Mall.
“Karena saat kami mengambil kembali HiTech Mall, banyak protes dari pedagang agar masih ada aktivitas perdagangan di situ,” kata Yayuk.
Sekadar diketahui, pemanfaatan bangunan HiTech Mall oleh PT. Sasana Boga berakhir pada tangal 31 Maret 2019, sehingga bangunan pertokoan, sarana rekreasi dan areal parkir beserta semua peralatan yang sifatnya melekat, diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 1 April 2019. Pemkot saat ini menunggu investor baru yang ingin menyewa bangunan tersebut seluas 75 dari total luas HiTech Mall. (bid/iss/ipg)