Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, Wisma Persebaya yang berada di Jalan Karanggayam No. 1 Surabaya merupakan salah satu aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang harus dilaporkan penggunaan dan keuangannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Setiap tahun Pemkot Surabaya diminta pelaporan oleh BPK, terkait penggunaan aset. Risma mengatakan, laporan itu bukan hanya menyangkut aset Wisma Persebaya. Tapi juga beberapa aset lain yang dimiliki pemkot. Seperti lahan yang digunakan TVRI dan Universitas Merdeka (UNMER) Surabaya.
Risma menjelaskan dalam tiga tahun terakhir, izin penggunaan Wisma Persebaya sudah berakhir. Namun, hingga Selasa, (14/5/2019) wisma tersebut masih digunakan oleh Persebaya. Karena itu, pada Rabu, (15/5/2019) Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelamatan aset tersebut.
“Bukan hanya Persebaya, kita memang harus tertib. Barulah setelah itu kita bicarakan kegunaaan berikutnya. Pengamanan aset sudah menjadi salah satu kewajiban Pemkot,” katanya, Kamis (16/5/2019).
Risma menegaskan, bahwa pengamanan Wisma Persebaya bukan keinginan dari Pemkot Surabaya, melainkan kewajiban yang harus dilakukan pemkot. Ini karena laporan keuangan aset menjadi tanggung jawab yang harus dilaporkan kepada BPK.
“Artinya bukan hanya dengan Persebaya, ada pasar-pasar juga dan BPK turun sendiri itu, nanti kita bicarakan soal bagaimana kegunaan berikutnya,” ujarnya.
Kendati demikian, Risma ingin Persebaya Surabaya bisa tetap maju. Walaupun, saat ini aset tersebut kembali ke pemkot. Akan tetapi pihaknya juga harus adil dan menjalankan kewajibannya.
“Saya kepingin Persebaya juga maju, tapi kan saya juga harus sesuai aturan, tapi kan kalau tidak sesuai aturan saya yang kena,” katanya. (bid/tin/rst)