Senin, 24 Februari 2025

Pemilik Warung Nasi di Surabaya Ditangkap Terkait Narkoba

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti pil double L. Foto: Istimewa

Seorang laki-laki berinisial BR (24) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pemilik warung nasi di Jalan Raya Widodaren, Surabaya ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L.

Kompol Memo Ardian Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku menjual narkoba di warungnya agar luput dari pantauan polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,56 gram sabu-sabu.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menemukan ribuan pil double L siap edar. Ada sekitar 1.650 butir pil double L yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu lengkap dengan satu pipet dan pil koplo. Sambil berjualan nasi, pelaku menjual narkoba juga,” kata Kompol Memo, Minggu (8/9/2019).

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Guna menyelidiki adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ang/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
25o
Kurs