Sabtu, 23 November 2024

Pemilik Warung Nasi di Surabaya Ditangkap Terkait Narkoba

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti pil double L. Foto: Istimewa

Seorang laki-laki berinisial BR (24) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pemilik warung nasi di Jalan Raya Widodaren, Surabaya ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L.

Kompol Memo Ardian Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku menjual narkoba di warungnya agar luput dari pantauan polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1,56 gram sabu-sabu.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menemukan ribuan pil double L siap edar. Ada sekitar 1.650 butir pil double L yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu lengkap dengan satu pipet dan pil koplo. Sambil berjualan nasi, pelaku menjual narkoba juga,” kata Kompol Memo, Minggu (8/9/2019).

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Guna menyelidiki adanya pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ang/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs