Mahfud MD Menko Polhukam menegaskan, berdasarkan konvensi Internasional atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Papua adalah sah menjadi bagian dari Indonesia.
“Berdasar keputusan organisasi internasional yaitu PBB pada 9 November tahun 1969, Papua itu bagian sah dari Republik Indonesia,” ujar Mahfud dalam refleksi akhir tahun yang diadakan di sebuah tempat di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurut Mahfud, munculnya gerakan separatis Papua atau Organisasi Papua Merdeka (OPM), maka akan dihadapi dengan pendekatan keamanan.
Sementara untuk rakyat Papua yang tidak tahu menahu dan dibawa-bawa oleh OPM, kata dia, akan dilindungi secara hukum dan HAM.
“Bahwa kemudian timbul gerakan atau separatis namanya OPM, maka akan kita hadapi. Rakyat yang tidak tahu menahu itu, yang kadang kala ikut-ikutan dibawa ya kita beri perlindungan hukum dan perlindungan HAM nya. Yang separatis yang kita hadapi sebagai separatis kan gitu. Akan konyol sebuah negara tidak melakukan pendekatan keamanan,” tegasnya.
Seaman apapun sebuah negara, kata Mahfud, pasti ada aparat keamanan. Tetapi penekanan yang disampaikan oleh presiden dan Kemenko Polhukam, semua pemerintah disana itu akan melakukan pendekatan komperhensif ekonomi, terutama kesejahteraan sosial budaya dan pendidikan hukum.
“Itu nanti akan di lebih disinergikan dan anggarannya besar lho, 12 kali lipat dibandingkan diluar sana tetapi kan tidak komprehensif penanganannya sehingga efeknya tidak banyak. Nah kita akan menjadikan komperhensif,” jelasnya.(faz/rst)