Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan atau predator anak.
“Kami di kementerian lembaga masih membahas terkait PP. Semua terlibat seperti Kejaksaan Agung, KPPPA, Kementerian Kesehatan dan lainnya,” kata Kanya Eka Santi Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Dia menjelaskan, dalam rancangannya PP tersebut lebih detail mengatur tentang pelaksanaan hukuman kebiri terutama penekanan kepada pelaku yang berulang dan mempertimbangkan dampaknya yang berat terhadap anak.
Selain itu juga PP akan mengatur tentang kapan ada pengumuman terkait identitas pelaku dan sebagainya.
Kemensos sendiri dalam posisi sebagai bagian yang memberikan rehabilitasi sosial kepada anak yang menjadi korban predator seks.
“Kami banyak merehabilitasi anak korban kejahatan seksual. Yang kami rasakan memang berat dan proses rehab butuh waktu yang panjang serta upaya khusus agar anak tidak mengalami trauma berat dan berkepanjangan yang buruk akibatnya untuk masa depan mereka,” ujar dia.
Dia menekankan, pertimbangan sisi kemanusiaan juga perlu memperhatikan kemanusiaan untuk anak yang menjadi korban. Dalam hal ini Kementerian Sosial sangat memperhatikan anak yang menjadi korban dan dampaknya ke masa depan anak.
Sementara untuk pelaku atau predator anak, dia mengatakan Kemensos menyerahkan penanganannya secara pidana.
Sebelumnya PN Mojokerto menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.(ant/iss/ipg)