Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem libur tiga hari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menambahkan, justru saat ini pemerintah berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara.
“Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu,” ujar Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kemenpan-RB berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Cara memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN adalah dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” kata Dwi, seperti dilansir Antara.
Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem itu mengatur mulai dari 1. perencanaan kinerja meliputi pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, 2. penilaian kinerja, 3. tindak lanjut dari penilaian kinerja berupa hadiah (reward) dan hukuman (punishment), dan 4. sistem informasi kinerja PNS.
Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan.
Pemantuan dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan. “Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” kata Dwi.
Dengan regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat. “Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ujar dia.
Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.
Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.
Ia mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. “Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” jelas Dwi. (ant/dwi/rst)