Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Batasi Unggahan Foto dan Video di Aplikasi Perpesanan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika. Foto: Kominfo

Pemerintah Republik Indonesia akan memberlakukan pembatasan akses foto dan video di aplikasi perpesanan kepada sekitar 200 juta pengguna di Indonesia untuk sementara waktu, secara bertahap. Sementara, penerimaan dan pengiriman teks dan suara tidak terkena pembatasan.

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, langkah ini sesuai dengan UU ITE yang salah satu tujuannya untuk manajemen konten, termasuk pembatasan.

“Kita akan mengalami pelambatan saat download video dan foto karena mudaratnya viralnya kabar hoaks, ada di sana,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center Kemenkopolhukam RI, Jakarta, Rabu (22/5/2019) siang.

Cepat lambat waktu mulainya pembatasan ini tergantung masing-masing provider. Sementara Rudiantara belum menyebutkan batas akhir waktu pembatasan ini.

Menurutnya, selama ini berita hoaks viral karena screencapture media sosial yang disebar di aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

Pemerintah mengaku harus menempuh langkah yang tidak biasa ini karena mempertimbangkan situasi keamanan nasional setelah terjadinya aksi anarkis di Tanah Abang dan petamburan, Jakarta pada Rabu (22/5/2019) dini hari.

Aksi sekelompok massa yang berakhir rusuh ini turut diwarnai viralnya sejumlah berita hoaks yang mempengaruhi psikologis netter.

Sementara, Wiranto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM mengatakan, pembatasan ini merupakan upaya mencintai negeri ini.

“Langkah ini semata-mata untuk keamanan nasional karena peran masyarakat juga penting,” kata dia.

Jenderal Tito Karnavian Kapolri yang juga berada dalam konferensi pers tersebut meminta masyarakat mencerna setiap informasi yang diterima dengan kepala dingin, jangan cepat terprovokasi.(iss/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs