Pembangunan dua unit Rumah Dinas (Rumdin) pimpinan DPRD Kota Madiun yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini, dipastikan gagal. Hal ini karena adanya moratorium pembangunan gedung oleh Kementrian Keuangan serta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Misdi Sekretaris DPRD Kota Madiun mengatakan, dua unit rumah dinas untuk pimpinan DPRD tersebut akan digunakan untuk wakil ketua I dan wakil ketua II.
Rosi dari Radio Ge FM Madiun melaporkan dalam jaring Radio Suara Surabaya bahwa pembangunannya sudah diusulkan tahun 2018 melalui Rancangan APBD (RAPBD) 2019 Kota Madiun, serta sudah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun dengan tim anggaran Pemkot Madiun.
“Pembangunan rumah dinas ini dianggarkan sekitar Rp5 miliar,” kata Rusdiyanto Sekda Kota Madiun.
Karena gagal dilaksanakan, anggaran tersebut dimasukkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT). (wil/ipg)