Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) membebaskan bea bagasi atau free untuk barang bawaan penumpang hingga 50 kg per penumpang ke seluruh rute pelayaran.
“Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” ujar Capt Akhmad Sadikin, Kepala PT Pelni Cabang Baubau, dalam siaran pers di Baubau, Minggu (3/3/2019).
Ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 atau 30cm x 30cm x 30cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. Sehingga setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan itu disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.
“Jadi bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, yang disebut dengan bagasi bebas atau cuma-cuma adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.
Membebaskan bea bagasi hingga 50kg, adalah komitmen perusahaan BUMN itu dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut.
Di samping itu, kata Sadikin, pihaknya sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg.
Oleh karena itu, ketentuan itu hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan pelayaran.
Lebih lanjut dikatakan, ketentuan free bagasi hingga 50 kg masih kerap dilanggar, baik berat maupun volume bagasi. Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau tarif kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan.
Disebutkan, selain membebaskan bea bagasi, pihaknya juga mempunyai produk Redpack. Redpack (Responsibilty and Excellent Delivery) merupakan kiriman atau paket yang diselenggarakan Pelni di luar bagasi.
“Bagasi dan Redpack berbeda. Barang bagasi adalah barang jinjingan yang dibawa penumpang. Saat ini, barang bagasi penumpang menyatu dengan penumpang di mana dia mendapatkan seat atau bed,” ujarnya.
Ditambahkan pula, Redpack adalah produk baru dari Pelni yang merupakan bagian dari lini bisnis dalam memperkenalkan packaging dan standart labelling logistik. Produk Redpack telah diluncurkan pada 15 Agustus 2018 dengan bentuk kemasan kantong merah, sehingga ini memberikan perbedaan dengan paket kiriman perusahaan lain.
Kemudian, terkait pemberitaan di beberapa media lokal di sejumlah daerah tentang bagasi berbayar, PT Pelni menyatakan bahwa ketentuan bebas bagasi kepada penumpang kapal BUMN itu diberlakukan sejak 15 Januari 2016, jauh sebelum dunia penerbangan menerapkan bagasi berbayar.(ant/iss)